Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%

Avatar

- Pewarta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Pilar Pos |Kabar menarik bagi masyarakat Trenggalek, karena Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin kembali membuat kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakatnya. Kali ini terkait potongan 25% bagi Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris.

Masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah yang baru dibelinya bisa memanfaatkan momentum ini, karena potongan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) yang dibebankan lumayan besar 25%.

Informasi ini disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam siaran Pers yang digelar di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8). Pengumuman ini bersamaan dengan kebijakan terkait pembebasan denda pajak, Pengundian berhadiah untuk balik nama kendaraan masuk ke Trenggalek dan juga pembebasan PBB-P2 hingga 0% bagi masyarakat yang menggunakan tanahnya untuk mendukung Net Zero Karbon.

BACA JUGA :  PPP Targetkan Kembali ke Senayan pada 2029, Mesin Politik Diperkuat hingga Ranting

“kami juga telah menandatangani keputusan bupati tertanggal 19 Agustus 2025, tentang pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kemarin tahun 2023 kita menerapkan perda terkait dengan pajak dan retribusi, salah satunya mengatur tentang PPHTB,” ucap Bupati Trenggalek.

BACA JUGA :  Bantuan Beras Disalurkan, Pemdes Sokobanah Daya Sampang Pastikan Tepat Sasaran

“Untuk jenis peralihan hak selain waris, itu ada diskon sebesar 25%. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” imbuhnya.

Hal ini juga diinformasikan kepada para notaris agar segera bisa menyesuaikan. Sedangkan pengurangan PPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, tetap berlaku keputusan bupati yang tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50%.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Warga Tlanakan Resmi Divonis Penjara

Untuk tanah waris 50%, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer off wealth kita beri diskon 25%. Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati.

Berlakunya sanksi administrasi itu sampai dengan akhir tahun ini, kalau pengurangan PPHTB sampai dengan dicabutnya keputusan Bupati. “Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama,” tandasnya.

Pewarta   : Fer

Editor       : Amir Cs

Publisher : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madas Nusantara Pamekasan Ta’ziyah ke Rumah Duka Almarhum K. Fauzi Ali bin Rahmo Abdul Fatah di Plak pak Pamekasan
Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, DPC dan PAC Hanura Pamekasan Gelar Konsolidasi Bersama Ketua DPD Jatim Sumarzen Marzuki
Buka Turnamen IVOPAS ke-14, Kapolsek Pasean Ajak Atlet dan Penonton Jaga Sportivitas serta Ketertiban
Polres Pamekasan Amankan Tiga Motor dalam Operasi Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Pasca Perusakan Gerai Ritel di Palengaan, Polres Pamekasan Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Dua Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Warga Tlanakan Resmi Divonis Penjara
Polres Pamekasan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Batumarnar 2022 di Jember Setelah Sebulan Penyelidikan
Redam Aksi Massa Terkait Ritel Modern di Palengaan, Polres Pamekasan Kedepankan Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Madas Nusantara Pamekasan Ta’ziyah ke Rumah Duka Almarhum K. Fauzi Ali bin Rahmo Abdul Fatah di Plak pak Pamekasan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, DPC dan PAC Hanura Pamekasan Gelar Konsolidasi Bersama Ketua DPD Jatim Sumarzen Marzuki

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Buka Turnamen IVOPAS ke-14, Kapolsek Pasean Ajak Atlet dan Penonton Jaga Sportivitas serta Ketertiban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Polres Pamekasan Amankan Tiga Motor dalam Operasi Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Pasca Perusakan Gerai Ritel di Palengaan, Polres Pamekasan Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru