Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%

Avatar

- Pewarta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Pilar Pos |Kabar menarik bagi masyarakat Trenggalek, karena Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin kembali membuat kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakatnya. Kali ini terkait potongan 25% bagi Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris.

Masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah yang baru dibelinya bisa memanfaatkan momentum ini, karena potongan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) yang dibebankan lumayan besar 25%.

Informasi ini disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam siaran Pers yang digelar di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8). Pengumuman ini bersamaan dengan kebijakan terkait pembebasan denda pajak, Pengundian berhadiah untuk balik nama kendaraan masuk ke Trenggalek dan juga pembebasan PBB-P2 hingga 0% bagi masyarakat yang menggunakan tanahnya untuk mendukung Net Zero Karbon.

BACA JUGA :  Genap Satu Tahun, RSIA Puri Bunda Berbagi dengan Kaum Duafa dan Anak Yatim

“kami juga telah menandatangani keputusan bupati tertanggal 19 Agustus 2025, tentang pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kemarin tahun 2023 kita menerapkan perda terkait dengan pajak dan retribusi, salah satunya mengatur tentang PPHTB,” ucap Bupati Trenggalek.

BACA JUGA :  Kompak, Pemdes Desa Sana Daya Pasean Bersama Masyarakat Rayakan Maulid Nabi Dihadiri KH. Musleh Adnan

“Untuk jenis peralihan hak selain waris, itu ada diskon sebesar 25%. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” imbuhnya.

Hal ini juga diinformasikan kepada para notaris agar segera bisa menyesuaikan. Sedangkan pengurangan PPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, tetap berlaku keputusan bupati yang tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50%.

BACA JUGA :  PKN Al-Khairat Posko 09 Pamekasan Terjun Tingkatan Integritas Pendidikan

Untuk tanah waris 50%, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer off wealth kita beri diskon 25%. Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati.

Berlakunya sanksi administrasi itu sampai dengan akhir tahun ini, kalau pengurangan PPHTB sampai dengan dicabutnya keputusan Bupati. “Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama,” tandasnya.

Pewarta   : Fer

Editor       : Amir Cs

Publisher : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDM PKH Sampang Berbagi: Seribu Takjil untuk Pengguna Jalan dan Pengunjung RSMZ
YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Pastikan Penanganan Korban Penyalahguna Narkotika Sesuai SEMA dan SOP BNN
Waru Kota Kedua Di Kabupaten Pamekasan, Dari Sisi Keramaian, Perputaran Ekonomi
Dialog Kemanusiaan KNPI Sampang Bersama PPDI, Fokus Pemberdayaan Disabilitas
Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Menghadiri Acara Buka Bersama di Pendopo Kantor Kecamatan Batumarmar
Puasa Tidak Jadi Penghalang. SPPG Bie Queen Bagikan 300 Bungkus Takjil Gratis
Polres Pamekasan Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Tukang Becak, Ojol,PKL, DLH Di Bulan Suci Ramadhan
Sukses! Konfercab NU Pamekasan Berhasil digelar, Turut Hadir Ketua DPC Partai Hanura Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:32 WIB

SDM PKH Sampang Berbagi: Seribu Takjil untuk Pengguna Jalan dan Pengunjung RSMZ

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:08 WIB

YPP Rehabilitasi Al Kholiqi Pastikan Penanganan Korban Penyalahguna Narkotika Sesuai SEMA dan SOP BNN

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Waru Kota Kedua Di Kabupaten Pamekasan, Dari Sisi Keramaian, Perputaran Ekonomi

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:14 WIB

Dialog Kemanusiaan KNPI Sampang Bersama PPDI, Fokus Pemberdayaan Disabilitas

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:11 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Menghadiri Acara Buka Bersama di Pendopo Kantor Kecamatan Batumarmar

Berita Terbaru