Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%

Avatar

- Pewarta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Pilar Pos |Kabar menarik bagi masyarakat Trenggalek, karena Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin kembali membuat kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakatnya. Kali ini terkait potongan 25% bagi Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris.

Masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah yang baru dibelinya bisa memanfaatkan momentum ini, karena potongan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) yang dibebankan lumayan besar 25%.

Informasi ini disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam siaran Pers yang digelar di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8). Pengumuman ini bersamaan dengan kebijakan terkait pembebasan denda pajak, Pengundian berhadiah untuk balik nama kendaraan masuk ke Trenggalek dan juga pembebasan PBB-P2 hingga 0% bagi masyarakat yang menggunakan tanahnya untuk mendukung Net Zero Karbon.

BACA JUGA :  Sempat Buron Dua Tahun Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Pelaku Pembacokan Di Pagantenan Pamekasan

“kami juga telah menandatangani keputusan bupati tertanggal 19 Agustus 2025, tentang pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kemarin tahun 2023 kita menerapkan perda terkait dengan pajak dan retribusi, salah satunya mengatur tentang PPHTB,” ucap Bupati Trenggalek.

BACA JUGA :  Proyek P3-TGAI TA 2025 di Kabupaten Sampang Tembus Rp23,4 Miliar

“Untuk jenis peralihan hak selain waris, itu ada diskon sebesar 25%. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” imbuhnya.

Hal ini juga diinformasikan kepada para notaris agar segera bisa menyesuaikan. Sedangkan pengurangan PPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, tetap berlaku keputusan bupati yang tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50%.

BACA JUGA :  Pesan Singkat Bupati Pamekasan di Acara Pengajian Umum Ponpes Al-Muakkad Waru

Untuk tanah waris 50%, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer off wealth kita beri diskon 25%. Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati.

Berlakunya sanksi administrasi itu sampai dengan akhir tahun ini, kalau pengurangan PPHTB sampai dengan dicabutnya keputusan Bupati. “Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama,” tandasnya.

Pewarta   : Fer

Editor       : Amir Cs

Publisher : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samsat Pamekasan Beri Pelayanan Trasparan Bebas Dari Praktek Pungli dan Calo
ALIANSI RAYON PMII UIN MADURA GELAR NOBAR DOKUMENTER “PESTA BABI”, SOROT KRISIS SOSIAL DAN REFLEKSI TERHADAP KONDISI PEMERINTAHAN
Diduga Fiktifkan Pekerjaan DD di Pagantenan, Menjadi Sorotan Ormas Madas Pamekasan
Toko Material Bangunan Terbakar di Pasean, Kerugian Ditaksir 2 M
Peduli Kesehatan Warga Desa, MDW Sampang Turun Langsung Gelar Pengobatan Gratis
Dominasi Gen Z dan Milenial Warnai Pelantikan 146 Pengurus PAC PDIP Sampang, Target Enam Kursi di Pemilu Mendatang
Solid, DPD Hanura Jatim Serahkan SK Kepengurusan PAC di Kantor DPC Pamekasan
Kasatlantas Polres Pamekasan Imbau Kepada Semua Pengendara Roda 4 dan Roda 2 Tertib Lalin

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Samsat Pamekasan Beri Pelayanan Trasparan Bebas Dari Praktek Pungli dan Calo

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:24 WIB

ALIANSI RAYON PMII UIN MADURA GELAR NOBAR DOKUMENTER “PESTA BABI”, SOROT KRISIS SOSIAL DAN REFLEKSI TERHADAP KONDISI PEMERINTAHAN

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:40 WIB

Diduga Fiktifkan Pekerjaan DD di Pagantenan, Menjadi Sorotan Ormas Madas Pamekasan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50 WIB

Toko Material Bangunan Terbakar di Pasean, Kerugian Ditaksir 2 M

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:49 WIB

Peduli Kesehatan Warga Desa, MDW Sampang Turun Langsung Gelar Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

Penulis adalah Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Partai Nasdem Dapil 3 (Waru-Batumarmar-Paaean) 

Khazanah

Pendidikan Pesantren dan Pengembangan Kompetensi Lulusan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:06 WIB