Kabar Gembira Warga Trenggalek, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris Diskon 25%

Avatar

- Pewarta

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Pilar Pos |Kabar menarik bagi masyarakat Trenggalek, karena Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin kembali membuat kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakatnya. Kali ini terkait potongan 25% bagi Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Selain Waris.

Masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah yang baru dibelinya bisa memanfaatkan momentum ini, karena potongan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) yang dibebankan lumayan besar 25%.

Informasi ini disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam siaran Pers yang digelar di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8). Pengumuman ini bersamaan dengan kebijakan terkait pembebasan denda pajak, Pengundian berhadiah untuk balik nama kendaraan masuk ke Trenggalek dan juga pembebasan PBB-P2 hingga 0% bagi masyarakat yang menggunakan tanahnya untuk mendukung Net Zero Karbon.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Gerak Cepat Tangani Isu Penganiayaan Di Kecamatan Bantumarma r Pamekasan

“kami juga telah menandatangani keputusan bupati tertanggal 19 Agustus 2025, tentang pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kemarin tahun 2023 kita menerapkan perda terkait dengan pajak dan retribusi, salah satunya mengatur tentang PPHTB,” ucap Bupati Trenggalek.

BACA JUGA :  Tradisi Gulat Okol Madas Nusantara Pamekasan Adakan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Komandan Koramil (Danramil) 0826/07 Pegantenan

“Untuk jenis peralihan hak selain waris, itu ada diskon sebesar 25%. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” imbuhnya.

Hal ini juga diinformasikan kepada para notaris agar segera bisa menyesuaikan. Sedangkan pengurangan PPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, tetap berlaku keputusan bupati yang tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50%.

BACA JUGA :  Pesan Singkat Bupati Pamekasan di Acara Pengajian Umum Ponpes Al-Muakkad Waru

Untuk tanah waris 50%, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer off wealth kita beri diskon 25%. Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati.

Berlakunya sanksi administrasi itu sampai dengan akhir tahun ini, kalau pengurangan PPHTB sampai dengan dicabutnya keputusan Bupati. “Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama,” tandasnya.

Pewarta   : Fer

Editor       : Amir Cs

Publisher : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Redam Aksi Massa Terkait Ritel Modern di Palengaan, Polres Pamekasan Kedepankan Pendekatan Humanis
Siswa Terlantar, Terbiasa Dapat Makan Bergizi Tapi Diberhentikan oleh BGN Pusat
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, DPK Madas Nusantara Pagantenan Salurkan Air Bersih di Dusun Sajum
PPP Targetkan Kembali ke Senayan pada 2029, Mesin Politik Diperkuat hingga Ranting
MADAS Nusantara Pamekasan Salurkan Air Bersih untuk Pembangunan Masjid Al Mansur di Plakpak
Aristar Indonesia Salurkan 100 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Tambelangan
Polres Pamekasan Gerak Cepat Tangani Isu Penganiayaan Di Kecamatan Bantumarma r Pamekasan
Dinamika Pergantian Pimpinan Polri, Polres Pamekasan Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Redam Aksi Massa Terkait Ritel Modern di Palengaan, Polres Pamekasan Kedepankan Pendekatan Humanis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Siswa Terlantar, Terbiasa Dapat Makan Bergizi Tapi Diberhentikan oleh BGN Pusat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, DPK Madas Nusantara Pagantenan Salurkan Air Bersih di Dusun Sajum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:14 WIB

PPP Targetkan Kembali ke Senayan pada 2029, Mesin Politik Diperkuat hingga Ranting

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:49 WIB

MADAS Nusantara Pamekasan Salurkan Air Bersih untuk Pembangunan Masjid Al Mansur di Plakpak

Berita Terbaru