SAMPANG, Pilar Pos || Bupati Sampang Slamet Junaidi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Selasa (16/12/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) untuk tahun anggaran 2023–2025.
Bupati yang akrab disapa Haji Idi itu tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar pukul 15.04 WIB dengan didampingi pengacara serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam dan berakhir sekitar pukul 18.10 WIB.
“Sore ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan pajak di RSMZ. Kasus ini justru saya laporkan sendiri ke kejaksaan,” ujar Haji Idi kepada wartawan usai pemeriksaan, Selasa (16/12/2025).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan rumah sakit. Selain itu, terdapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar pemerintah daerah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, Pemkab Sampang tidak ingin capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sejak 2019 tercoreng akibat adanya indikasi penggelapan keuangan di lingkungan rumah sakit daerah.
“Yang kami laporkan adalah salah satu pejabat rumah sakit berinisial WRM,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E. K. Andriansyah, membenarkan pemanggilan Bupati Sampang dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan korupsi dana BLUD RSMZ tahun anggaran 2023–2025.
“Beliau diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara dugaan korupsi keuangan BLUD RSUD Sampang,” jelas Diecky.
Ia menambahkan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor RSMZ serta sebuah rumah di Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer all in one dari meja bendahara penerimaan dan satu unit CPU dari meja bendahara pengeluaran RSMZ.
Terkait penetapan tersangka, Diecky menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Perkara ini menyangkut keuangan negara. Mohon beri kami waktu dan kesempatan untuk bekerja maksimal agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











