Pamekasan, Pilar Pos | Tak mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM terkait BBM dan Migas, salah satu SPBU 5469310 di Talang Siring Kabupaten Pamekasan tetap beroperasi melayani pengisian jerigen dijual ke salah satu industri di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bahkan dengan terang-terangan pengepul BBM jenis Solar tersebut mengangkut pakai sepeda motor. Senin, 02/03/2026.
Salah seorang saksi mata merasa kecewa pada pihak pekerja/karyawan dan manager SPBU Talang yang terus menerus tidak berhenti melakukan pekerjaan terlarang tersebut.
“Rata-rata pengepul memakai jasa sepeda motor untuk mengangkut solar mas, dan dijual ke daerah Sampang, mereka menggunakan jasa Barkot nelayan memanfaatkan rekom nelayan untuk mengelabui petugas,” Terang salah seorang warga yang enggan dipublis identitasnya.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan regulasi turunan seperti Perpres No. 191 Tahun 2014, melarang keras penggunaan solar bersubsidi (Biosolar) oleh kendaraan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan kapal non-perintis. Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, dan transportasi umum tertentu.
Pasal dan Undang-Undang yang Diduga Dilanggar, jika dugaan praktik mafia solar dan pembiaran oleh oknum aparat benar terjadi, maka sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan, antara lain sebagai berikut.
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pasal 55.
√ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c dan d.
√ Mengangkut atau niaga BBM tanpa izin resmi.
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) Perubahan UU Migas.
Memperkuat ketentuan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
3. KUHP Terkait Dugaan Suap atau “Setoran”.
Jika ada oknum aparat yang menerima uang dari mafia BBM.
√ Pasal 418 KUHP Gratifikasi kepada pegawai negeri.
√ Pasal 419 KUHP Suap dalam jabatan.
√ Pasal 423 KUHP Penyalahgunaan jabatan oleh pejabat untuk keuntungan pribadi.
√ Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan wewenang yang merugikan orang lain.
4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti menerima imbalan atau membiarkan mafia beroperasi.
√ Pasal 12 huruf a dan b Suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.
√ Pasal 5 dan Pasal 11 Penerimaan suap oleh pegawai negeri. Sanksi Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
5. UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002).
√ Aparat wajib menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
√ Pembiaran atau keterlibatan dalam tindak pidana dapat dikenai sanksi etik, disiplin, hingga pidana.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Kapolri dan Presiden RI untuk mengakhiri dugaan pembiaran terhadap mafia solar. Upaya pembersihan internal aparat dipandang mutlak diperlukan, bukan hanya demi menertibkan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Ims/Red)











