Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang

PilarPos

- Pewarta

Senin, 2 Maret 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Pilar Pos | Tak mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM terkait BBM dan Migas, salah satu SPBU 5469310 di Talang Siring Kabupaten Pamekasan tetap beroperasi melayani pengisian jerigen dijual ke salah satu industri di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bahkan dengan terang-terangan pengepul BBM jenis Solar tersebut mengangkut pakai sepeda motor. Senin, 02/03/2026.

Salah seorang saksi mata merasa kecewa pada pihak pekerja/karyawan dan manager SPBU Talang yang terus menerus tidak berhenti melakukan pekerjaan terlarang tersebut.

Rata-rata pengepul memakai jasa sepeda motor untuk mengangkut solar mas, dan dijual ke daerah Sampang, mereka menggunakan jasa Barkot nelayan memanfaatkan rekom nelayan untuk mengelabui petugas,” Terang salah seorang warga yang enggan dipublis identitasnya.

BACA JUGA :  Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan regulasi turunan seperti Perpres No. 191 Tahun 2014, melarang keras penggunaan solar bersubsidi (Biosolar) oleh kendaraan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan kapal non-perintis. Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, dan transportasi umum tertentu.

Pasal dan Undang-Undang yang Diduga Dilanggar, jika dugaan praktik mafia solar dan pembiaran oleh oknum aparat benar terjadi, maka sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan, antara lain sebagai berikut.

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pasal 55.

√ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Dari Keluarga Terduga Korban Pembunuhan di Pamekasan Tuntut Jaksa Dan Pengadilan

Pasal 53 huruf c dan d.

√ Mengangkut atau niaga BBM tanpa izin resmi.

2. UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) Perubahan UU Migas.

Memperkuat ketentuan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

3. KUHP Terkait Dugaan Suap atau “Setoran”.

Jika ada oknum aparat yang menerima uang dari mafia BBM.

√ Pasal 418 KUHP Gratifikasi kepada pegawai negeri.

√ Pasal 419 KUHP Suap dalam jabatan.

√ Pasal 423 KUHP Penyalahgunaan jabatan oleh pejabat untuk keuntungan pribadi.

√ Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan wewenang yang merugikan orang lain.

4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti menerima imbalan atau membiarkan mafia beroperasi.

BACA JUGA :  Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

√ Pasal 12 huruf a dan b Suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

√ Pasal 5 dan Pasal 11 Penerimaan suap oleh pegawai negeri. Sanksi Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

5. UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002).

√ Aparat wajib menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

√ Pembiaran atau keterlibatan dalam tindak pidana dapat dikenai sanksi etik, disiplin, hingga pidana.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Kapolri dan Presiden RI untuk mengakhiri dugaan pembiaran terhadap mafia solar. Upaya pembersihan internal aparat dipandang mutlak diperlukan, bukan hanya demi menertibkan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Ims/Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif
Gagalkan Penyelundupan Miras, Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan 12 Karton Arak Bali

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Berita Terbaru