Pamekasan, Pilar Pos | Dugaan kuat mengangkut kayu ilegal dari kepulauan Kalimantan dua kapal berhasil diamankan Tim Sus Polairut Polda Jatim di perairan Utara Pasean, Pamekasan, Sabtu, 11/04/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun medi ini kejadian tersebut membuat warga pantura Pamekasan bertanya-tanya, karena sampai saat ini belum ada keterangan resmi pemilik kayu di lokasi.
Hari menuturkan jika Kasus ini seringkali juga melibatkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, di mana pelaku intelektual dan pengangkut dianggap bekerja sama.
“Pengangkut dan pemilik kayu ilegal di Indonesia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku yang menguasai atau mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah (SKSHH) dapat dijerat pasal berlapis, termasuk keterlibatan pihak ketiga,” Kata Hari.
“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” Imbuhnya.
Terpisah Kapolsek Pasean AKP Gunarto, SM. saat dikonfirmasi media ini belum bisa memberikan informasi pasti karena tidak tahu. “Ada info seperti itu memang, namun untuk kebenaran dan kronologisnya saya kurang 86,” Terangnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada informasi jelas tentang si pemilik kayu, namun berdasarkan informasi sebagian warga pemilik kayu masih warga Pantura Kecamatan Waru. Kendatipun terkait persoalan tersebut menjadi sorotan dari beberapa Ormas di Pamekasan. (Red)











