Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Kapal di Perairan Pasean Diamankan Tim Sus Polairut Polda Jatim

PilarPos

- Pewarta

Selasa, 14 April 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto visualisasi animasi Pilar Pos.

Foto visualisasi animasi Pilar Pos.

Pamekasan, Pilar Pos | Dugaan kuat mengangkut kayu ilegal dari kepulauan Kalimantan dua kapal berhasil diamankan Tim Sus Polairut Polda Jatim di perairan Utara Pasean, Pamekasan, Sabtu, 11/04/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun medi ini kejadian tersebut membuat warga pantura Pamekasan bertanya-tanya, karena sampai saat ini belum ada keterangan resmi pemilik kayu di lokasi.

Hari menuturkan jika Kasus ini seringkali juga melibatkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, di mana pelaku intelektual dan pengangkut dianggap bekerja sama.

BACA JUGA :  Ansor Jatim: Ekonomi Kreatif Kunci Wujudkan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara

Pengangkut dan pemilik kayu ilegal di Indonesia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku yang menguasai atau mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah (SKSHH) dapat dijerat pasal berlapis, termasuk keterlibatan pihak ketiga,” Kata Hari.

BACA JUGA :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” Imbuhnya.

Terpisah Kapolsek Pasean AKP Gunarto, SM. saat dikonfirmasi media ini belum bisa memberikan informasi pasti karena tidak tahu. “Ada info seperti itu memang, namun untuk kebenaran dan kronologisnya saya kurang 86,” Terangnya.

BACA JUGA :  Ketua AWAS Sampang Sapa Petugas Nataru, Bagikan Minuman

Sampai berita ini diturunkan belum ada informasi jelas tentang si pemilik kayu, namun berdasarkan informasi sebagian warga pemilik kayu masih warga Pantura Kecamatan Waru. Kendatipun terkait persoalan tersebut menjadi sorotan dari beberapa Ormas di Pamekasan. (Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum ASN Di Pamekasan Sering Bolos Ngantor, Terancam Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Pemecatan
ASN Di Pamekasan diduga Ikut Cawe-cawe Ormas, Terancam Dilaporkan
Pelayanan Pengobatan Gratis, Puskesmas Pasean Sambangi Dapur MBG di Wilayahnya
Rajut Silaturahim, PP. Bustanul Ulum Sumber Anom Angsanah Pamekasan Gelar Halal Bihalal
Putri Sulung Kades Banjar Talela Sampang Lepas Masa Lajang, Ini Jadwal Akadnya
Hanura Pamekasan Siap Mewarnai Pemilu Mendatang, Dengan Menggaet Tokoh Elit Di Kepengurusan Partai
Pelaku Pembacokan di Pamekasan Tetap Berkeliaran Meski Dilaporkan Oleh Korban, Ada Apa? Aparat Terkesan Lamban
Yusuf Rizal Lantik DPD Madas Nusantara Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Diduga Oknum ASN Di Pamekasan Sering Bolos Ngantor, Terancam Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Pemecatan

Selasa, 14 April 2026 - 12:34 WIB

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Kapal di Perairan Pasean Diamankan Tim Sus Polairut Polda Jatim

Sabtu, 11 April 2026 - 12:00 WIB

Pelayanan Pengobatan Gratis, Puskesmas Pasean Sambangi Dapur MBG di Wilayahnya

Sabtu, 11 April 2026 - 11:28 WIB

Rajut Silaturahim, PP. Bustanul Ulum Sumber Anom Angsanah Pamekasan Gelar Halal Bihalal

Kamis, 9 April 2026 - 06:01 WIB

Putri Sulung Kades Banjar Talela Sampang Lepas Masa Lajang, Ini Jadwal Akadnya

Berita Terbaru