Pamekasan, Pilar Pos | Pembacokan yang dilakukan terduga pelaku Junaidi kepada Korban Moh. Saidi di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa tahun lalu sampai saat ini tetap berjalan proses hukum, terduga pelaku Junaidi sempat kabur ke Malaysia usai menganiaya korban namun sekarang sudah pulang kampung, korban Moh. Saidi geram karena dari pihak apparat tidak melakukan penangkapan meski pelaku ada di rumahnya.
Dalam isi Laporan Kejadian penganiayan tersebut hari selasa 22 Juli 2014 silam jam 12.30 di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan. Kronologi kejadian saat korban Moh. Saidi usai sholat duhur di musholla disuruh keluar oleh pelaku Junaidi, pelaku menyakan apakah korban benar menaruh garam ke dalam mesin mobil, korban Moh. Saidi mengatakan tidak, kemudian pelaku membabi buta membacok korban, namun korban lari dan terjatuh, dibacok lagi dan ditangkis oleh korban mengenai tangan sebelah kiri, untungnya dilerai oleh Muda’e dan Mat Salam hingga korban selamat, namun korban mengalami luka sobek 18 cm dari hisil Visum.
Korban melapokan kejadian tersebut ke Polsek Palengaan, dengan Nomor : LP/6/VII/2014/ Polsek, tanggal 22 Juli 2014, tentang perkara penganiayaan. Surat perintah penyidikan Nomor: Sidik/6/VII/2014/ tanggal 22 Juli 2014.
Korban Moh. Saidi geram karena Junaidi tetap berkeliaran dan tidak dilakukan penangkapan oleh pihak aparat. “Saya tidak terima mas, saya tetap tuntut perkara ini sampai pelaku ditangkap, sampai kapanpun saya tidak terima, bekas luka di tangan saya ini masih membekas,” tutur Moh. Saidi saat diwawancarai media ini, Rabu, 01/04/2026 di rumahnya.
Hanif Anggota Ormas Madas Nusantara akan mengawal persoalan tersebut hingga pelaku penganiayaan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum, “Ini persoalan darurat, kenapa aparat tidak menangkap, ada apa?” kata Hanif.
“Ingat, kasus ini tetap berjalan walau sampai kapanpun, Jangan sampai ada yang menyembunyikan pelaku. Barang siapa merintangi, menghalangi, menyembunyikan ataupun memberikan keterangan palsu tentang keberadaan pelaku maka dikena sanksi pidana pasal 221 KUHP,” imbuhnya.
“Tindakan pembacokan merupakan tindak pidana berat (penganiayaan berat) yang diatur dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. Kasus ini umumnya merupakan delik biasa, yang berarti proses hukum tetap berjalan dan polisi wajib memprosesnya meskipun ada perdamaian antara pelaku dan korban, kami akan tunggu hasil kerja Polsek Palengaan dalam beberapa hari kedepan, karerna khawatir dan jaga-jaga jika tidak kunjung ada penangkapan maka pihak Korban dan keluaganya khawatir melakukan balasan, namun persoalan ini kami akan kawal sesuai prosedur hukum yang berlaku, hingga pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku,” pungkas hanif.
Kapolsek Palengaan AKP Muhamad Syaiful Bahri Maulana saat dihubungi oleh media ini menyampaikan permohonan maaf, karena masa tugas di Polsek Palengaan terhitung bulan Mei 2025. “Mohon maaf sebelumnya, saya masuk ke Polsek Palengaan terhitung bulan Mei 2025, kasus tersebut berarti masih kapolsek yang lama, baik akan kami telusuri, sejauh mana kasus tersebut,” terangnya. (Ims/Red)











