SAMPANG, Pilar Pos || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Di bawah komando Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang selama ini meresahkan warga. Senin (05/01/2026).
Dalam ungkap kasus tersebut, dua pria asal Kecamatan Omben berhasil diringkus. Keduanya berinisial S (31) dan A.S (31), yang selama ini dikenal licin dan kerap beraksi di wilayah Sampang hingga Bangkalan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan bahwa penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, menyusul maraknya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi belakangan di wilayah hukum Polres Sampang.
Aksi terakhir kedua pelaku yang akhirnya mengantarkan mereka ke balik jeruji besi terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB. Peristiwa itu berlangsung di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben. Korban, Moh. Sofyan Maulana, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang bekerja sebagai admin toko.
Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun efektif, yakni memanfaatkan kunci leter “T”. Dari rekaman CCTV berdurasi 26 detik, terlihat jelas kedua pelaku berbagi peran. Dalam hitungan detik, motor korban yang terparkir dengan kondisi setir terkunci langsung dibawa kabur.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penangkapan pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari,” terang Fajri.
Tersangka A.S lebih dulu diamankan di Jalan Raya Sogian, sementara S ditangkap di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan di Mapolres Sampang mengungkap fakta mencengangkan. Kedua tersangka mengaku telah melakukan 23 kali aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah.
“Pengakuan mereka, aksi kejahatan itu dilakukan di Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga merambah ke Kecamatan Galis dan wilayah Bangkalan,” ungkap Fajri.
Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama kedua pelaku nekat menjalankan aksi kriminal secara berulang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci T, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











