Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lima Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Saat Proses Penandatanganan Bebas di Bapas Pamekasan (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Caption: Lima Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Saat Proses Penandatanganan Bebas di Bapas Pamekasan (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

PAMEKASAN, Pilar Pos || Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00–14.00 WIB menjadi momen haru bagi keluarga dan pendukung narapidana dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, narapidana tersebut akhirnya dinyatakan bebas.

Adapun lima narapidana yang telah dinyatakan bebas diantaranya: Mohammad Syauqi,
Mohammad Salim, Qamaruzzaman, Mohammad Rasul, Taufiqurrahman.

Pihak keluarga menyambut keluarnya yang bersangkutan dengan penuh rasa syukur. Mereka menilai kebebasan itu bukan sekadar bebas dari balik jeruji, tetapi juga menjadi simbol harapan atas proses hukum yang dinilai melelahkan secara lahir dan batin.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Ihwal Ganti Rugi Rumpon Nelayan, Bupati Sampang Menghindar dan Blokir Nomor Wartawan

“Kami bersyukur akhirnya hari ini menjadi titik terang. Ini pengingat bahwa harapan tidak pernah benar-benar padam,” ujar Moh. Ridho Nur Abadillah perwakilan keluarga, Rabu (04/3/2026).

Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan
Caption: Tasyakuran Kebebasan Lima Napi di Rumah Mantan Kades Gugul (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Meski demikian, mereka berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penanganan perkara hukum. Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan jujur, adil, dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakjelasan posisi hukum seseorang.

BACA JUGA :  Ironis ! Saat LSM Lasbandra Audiensi, Dishub Sampang Akui Biarkan Adanya Parkir Liar Tanpa Retribusi

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang KUHAP, terutama dalam menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka meminta aparat bekerja secara profesional, proporsional, dan kooperatif.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap perkara harus ditangani dengan hati nurani, integritas, dan keberanian untuk berlaku adil,” tegasnya.

Selain menyoroti proses hukum, pihak keluarga juga menyampaikan kritik terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan. Mereka menduga adanya indikasi “permainan” internal, termasuk dugaan penghambatan penerbitan Surat Keputusan Cuti Bersyarat (CB).

BACA JUGA :  Petronas Sudah Transfer, Nelayan Tak Terima: Aliansi Batumarmar Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres Pamekasan

Menurut mereka, jika dugaan tersebut benar, hal itu mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak citra institusi pemasyarakatan. Karena itu, mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan dari pihak berwenang.

“Pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan ruang yang dipenuhi kepentingan tersembunyi,” ujarnya.

Keluarga berharap ke depan penegakan hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran dan keadilan, serta peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Penulis : Redaksi

Editor : Amir Sholeh

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang
Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor
Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil
Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah
Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes
PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial
Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban
Aset Desa Astapah Sampang Diduga Dikuasai Pribadi, Pengakuan Warga dan Kades Bertolak Belakang

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04 WIB

Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial

Berita Terbaru