PAMEKASAN, Pilar Pos || Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00–14.00 WIB menjadi momen haru bagi keluarga dan pendukung narapidana dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, narapidana tersebut akhirnya dinyatakan bebas.
Adapun lima narapidana yang telah dinyatakan bebas diantaranya: Mohammad Syauqi,
Mohammad Salim, Qamaruzzaman, Mohammad Rasul, Taufiqurrahman.
Pihak keluarga menyambut keluarnya yang bersangkutan dengan penuh rasa syukur. Mereka menilai kebebasan itu bukan sekadar bebas dari balik jeruji, tetapi juga menjadi simbol harapan atas proses hukum yang dinilai melelahkan secara lahir dan batin.
“Kami bersyukur akhirnya hari ini menjadi titik terang. Ini pengingat bahwa harapan tidak pernah benar-benar padam,” ujar Moh. Ridho Nur Abadillah perwakilan keluarga, Rabu (04/3/2026).

Meski demikian, mereka berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penanganan perkara hukum. Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan jujur, adil, dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakjelasan posisi hukum seseorang.
Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang KUHAP, terutama dalam menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka meminta aparat bekerja secara profesional, proporsional, dan kooperatif.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap perkara harus ditangani dengan hati nurani, integritas, dan keberanian untuk berlaku adil,” tegasnya.
Selain menyoroti proses hukum, pihak keluarga juga menyampaikan kritik terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan. Mereka menduga adanya indikasi “permainan” internal, termasuk dugaan penghambatan penerbitan Surat Keputusan Cuti Bersyarat (CB).
Menurut mereka, jika dugaan tersebut benar, hal itu mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak citra institusi pemasyarakatan. Karena itu, mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan dari pihak berwenang.
“Pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan ruang yang dipenuhi kepentingan tersembunyi,” ujarnya.
Keluarga berharap ke depan penegakan hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran dan keadilan, serta peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Penulis : Redaksi
Editor : Amir Sholeh
Sumber Berita : Pilar Pos











