Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lima Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Saat Proses Penandatanganan Bebas di Bapas Pamekasan (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Caption: Lima Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Saat Proses Penandatanganan Bebas di Bapas Pamekasan (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

PAMEKASAN, Pilar Pos || Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00–14.00 WIB menjadi momen haru bagi keluarga dan pendukung narapidana dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, narapidana tersebut akhirnya dinyatakan bebas.

Adapun lima narapidana yang telah dinyatakan bebas diantaranya: Mohammad Syauqi,
Mohammad Salim, Qamaruzzaman, Mohammad Rasul, Taufiqurrahman.

Pihak keluarga menyambut keluarnya yang bersangkutan dengan penuh rasa syukur. Mereka menilai kebebasan itu bukan sekadar bebas dari balik jeruji, tetapi juga menjadi simbol harapan atas proses hukum yang dinilai melelahkan secara lahir dan batin.

BACA JUGA :  Identitas Penemuan Mayat Laki-laki di Sampang yang Viral di Medsos Akhirnya Terungkap, Begini Kronologinya

“Kami bersyukur akhirnya hari ini menjadi titik terang. Ini pengingat bahwa harapan tidak pernah benar-benar padam,” ujar Moh. Ridho Nur Abadillah perwakilan keluarga, Rabu (04/3/2026).

Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan
Caption: Tasyakuran Kebebasan Lima Napi di Rumah Mantan Kades Gugul (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Meski demikian, mereka berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penanganan perkara hukum. Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan jujur, adil, dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakjelasan posisi hukum seseorang.

BACA JUGA :  Jadi Atensi: Kejari Sampang Panggil BPBD, Pengawas dan Pelaksana Proyek Jembatan Daleman-Pasarenan Kedungdung

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang KUHAP, terutama dalam menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka meminta aparat bekerja secara profesional, proporsional, dan kooperatif.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap perkara harus ditangani dengan hati nurani, integritas, dan keberanian untuk berlaku adil,” tegasnya.

Selain menyoroti proses hukum, pihak keluarga juga menyampaikan kritik terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan. Mereka menduga adanya indikasi “permainan” internal, termasuk dugaan penghambatan penerbitan Surat Keputusan Cuti Bersyarat (CB).

BACA JUGA :  Diduga Dimanfaatkan Pengusaha Garam Tanpa Retribusi, Tambatan Perahu Milik Dishub Sampang Jadi Temuan BPK

Menurut mereka, jika dugaan tersebut benar, hal itu mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak citra institusi pemasyarakatan. Karena itu, mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan dari pihak berwenang.

“Pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan ruang yang dipenuhi kepentingan tersembunyi,” ujarnya.

Keluarga berharap ke depan penegakan hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran dan keadilan, serta peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Penulis : Redaksi

Editor : Amir Sholeh

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maharani Resto Tersapu Angin, Atap Lantai Dua Beterbangan Hingga Ke Jalan Raya
Bantuan PKH di Desa Barunggagah Sampang Diduga Ditilep, Dana KPM Puluhan Juta Rupiah Raib Lewat Transfer
Potret MBG di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Jatah Tiga Hari Disebut Tak Layak: Kualitas Dipertanyakan
SPBU 54.692.10 di Panyepen Sampang Layani Pengisian Pertalite ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan
Pria di Torjun Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Keramik
Dua Mobil Hangus Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Mencuat Dugaan Pungli Kepengurusan PIP di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Kepala Sekolah Bungkam
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Tambelangan Sampang Nekat Melukai Diri Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:40 WIB

Maharani Resto Tersapu Angin, Atap Lantai Dua Beterbangan Hingga Ke Jalan Raya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:24 WIB

Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:19 WIB

Potret MBG di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Jatah Tiga Hari Disebut Tak Layak: Kualitas Dipertanyakan

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:16 WIB

SPBU 54.692.10 di Panyepen Sampang Layani Pengisian Pertalite ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:33 WIB

Pria di Torjun Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Keramik

Berita Terbaru