Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lima Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Saat Proses Penandatanganan Bebas di Bapas Pamekasan (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Caption: Lima Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Saat Proses Penandatanganan Bebas di Bapas Pamekasan (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

PAMEKASAN, Pilar Pos || Senin (2/3/2026) sekitar pukul 13.00–14.00 WIB menjadi momen haru bagi keluarga dan pendukung narapidana dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, narapidana tersebut akhirnya dinyatakan bebas.

Adapun lima narapidana yang telah dinyatakan bebas diantaranya: Mohammad Syauqi,
Mohammad Salim, Qamaruzzaman, Mohammad Rasul, Taufiqurrahman.

Pihak keluarga menyambut keluarnya yang bersangkutan dengan penuh rasa syukur. Mereka menilai kebebasan itu bukan sekadar bebas dari balik jeruji, tetapi juga menjadi simbol harapan atas proses hukum yang dinilai melelahkan secara lahir dan batin.

BACA JUGA :  Demo Penundaan Pilkades di Sampang Ricuh, Aktivis: Polisi Lebih Bela Penguasa daripada Rakyat

“Kami bersyukur akhirnya hari ini menjadi titik terang. Ini pengingat bahwa harapan tidak pernah benar-benar padam,” ujar Moh. Ridho Nur Abadillah perwakilan keluarga, Rabu (04/3/2026).

Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan
Caption: Tasyakuran Kebebasan Lima Napi di Rumah Mantan Kades Gugul (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Meski demikian, mereka berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam penanganan perkara hukum. Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan jujur, adil, dan transparan, agar tidak menimbulkan ketidakjelasan posisi hukum seseorang.

BACA JUGA :  Dua Mobil Hangus Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tentang KUHAP, terutama dalam menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka meminta aparat bekerja secara profesional, proporsional, dan kooperatif.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap perkara harus ditangani dengan hati nurani, integritas, dan keberanian untuk berlaku adil,” tegasnya.

Selain menyoroti proses hukum, pihak keluarga juga menyampaikan kritik terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan. Mereka menduga adanya indikasi “permainan” internal, termasuk dugaan penghambatan penerbitan Surat Keputusan Cuti Bersyarat (CB).

BACA JUGA :  Diduga Tumpang Tindih, Proyek P3-TGAI Digarap P3A Akar Daun di Desa Sejati Sampang Rusak

Menurut mereka, jika dugaan tersebut benar, hal itu mencederai semangat reformasi birokrasi dan merusak citra institusi pemasyarakatan. Karena itu, mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan transparan dari pihak berwenang.

“Pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan ruang yang dipenuhi kepentingan tersembunyi,” ujarnya.

Keluarga berharap ke depan penegakan hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran dan keadilan, serta peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Penulis : Redaksi

Editor : Amir Sholeh

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang
SPPG Polres Sampang Berhenti Beroperasi, Kapolres Beberkan Kendala di Balik MBG
SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat
PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq
SPPG Banjarbillah Bantah, Kader Ngaku Diizinkan: Polemik Bungkus Kertas pada MBG Sampang
Peringati HBP ke-62, Rutan Sampang Gelar Razia dan Tes Urine Massal
Dijanjikan Aspal Hibah Pemprov Jatim Tak Kunjung Terealisasi, Warga Tambelangan Sampang Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Telan Dana Rp500 Juta, Proyek Rabat Beton PISEW di Sreseh Sampang Tak Bertahan Lama

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang

Selasa, 14 April 2026 - 06:40 WIB

SPPG Polres Sampang Berhenti Beroperasi, Kapolres Beberkan Kendala di Balik MBG

Senin, 13 April 2026 - 20:49 WIB

SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat

Sabtu, 11 April 2026 - 13:59 WIB

PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq

Selasa, 7 April 2026 - 10:39 WIB

SPPG Banjarbillah Bantah, Kader Ngaku Diizinkan: Polemik Bungkus Kertas pada MBG Sampang

Berita Terbaru