Ironis ! Saat LSM Lasbandra Audiensi, Dishub Sampang Akui Biarkan Adanya Parkir Liar Tanpa Retribusi

Avatar

- Pewarta

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Beberapa Pegawai Dishub Sampang saat Menghadiri Audiensi Dengan LSM Lasbandra (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Beberapa Pegawai Dishub Sampang saat Menghadiri Audiensi Dengan LSM Lasbandra (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, pada Senin (21/07/2025) LSM Lasbandra menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (23/07/2025).

Dalam audiensi itu, LSM Lasbandra mengungkap adanya dugaan praktik pungli dan pembiaran kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir liar yang tidak menyetor retribusi.

Audiensi yang dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dishub, Kepala Diskopindag, Bakesbangpol, dan Bagian Hukum Pemkab Sampang. Sekda Sampang tidak hadir karena alasan kesehatan.

Ironisnya, saat LSM Lasbandra mengelar audiensi, petugas Dishub, Khotibul Umum, mengakui secara terbuka bahwa ada lokasi parkir liar yang sengaja dibiarkan tanpa penarikan retribusi.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pelanggaran Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

“Benar, banyak parkir liar tanpa retribusi kami biarkan karena kasihan,” ujar Khotibul Umam.

Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan terhadap para juru parkir liar agar bersedia menyetor PAD.

“Kami ajak bicara secara lisan dari hati ke hati, tapi banyak yang bandel. Meski begitu, sekarang sudah ada sebagian yang mulai mau membayar,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dishub Sampang, Drs. Raden Chalilurachman, M.Si., menyatakan dirinya baru delapan bulan menjabat dan tengah melakukan pembenahan secara bertahap.

“Dari 77 titik parkir, sudah ada belasan juru parkir yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dishub,” terangnya.

Chalilurachman yang digadang-gadang sebagai calon kuat Sekda Sampang, meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan persoalan lama di sektor perparkiran.

BACA JUGA :  Mensospema GP Ansor Jatim Salurkan Bantuan Tali Asih

“Kami akan benahi secara bertahap. Ini persoalan lama yang tidak bisa diselesaikan seketika,” paparnya.

Terpisah, menanggapi hal itu, Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, dirinya menyoroti pembiaran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, setiap pembiaran terhadap praktik pungli dan parkir liar tanpa retribusi merupakan pelanggaran hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa seluruh potensi PAD wajib dimaksimalkan dan disetor ke kas daerah.

BACA JUGA :  618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci

“Jika ada pembiaran, maka bisa masuk dalam kategori pembiaran tindak pidana korupsi atau kelalaian jabatan,” tegas Rizal diruang kerjanya, Rabu (23/07/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik yang terbukti lalai dalam pengawasan PAD bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masyarakat harus kritis dan lembaga penegak hukum wajib segera turun tangan menelusuri potensi kerugian negara akibat pembiaran ini,” pungkas Rizal.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci
Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul
LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Sampang Warning dan Larang Dapur MBG Gunakan Gas Subsidi
Stok Aman, Harga Normal: Satreskrim Polres Sampang Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Sampang
Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C
Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru
Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO
Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci

Senin, 27 April 2026 - 08:27 WIB

Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Sampang Warning dan Larang Dapur MBG Gunakan Gas Subsidi

Rabu, 22 April 2026 - 15:33 WIB

Stok Aman, Harga Normal: Satreskrim Polres Sampang Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Sampang

Selasa, 21 April 2026 - 21:06 WIB

Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C

Berita Terbaru