SAMPANG, Pilar Pos || Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Selasa (21/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas memburuknya kondisi lingkungan yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Dalam orasinya, PMII menyebut Kabupaten Sampang tengah mengalami degradasi lingkungan serius. Kondisi itu ditandai dengan banjir yang terus berulang, kerusakan wilayah pesisir, menurunnya kualitas lingkungan permukiman, serta meningkatnya risiko sosial di tengah masyarakat.
Salah satu orator aksi, Rofi, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian lapangan, berbagai persoalan tersebut saling berkaitan. Ia menilai kerusakan lingkungan tidak lepas dari maraknya aktivitas tambang galian C yang tidak terkendali, lemahnya reklamasi, hingga tidak terpenuhinya kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Perubahan pola tata air, hilangnya daerah resapan, hingga menurunnya fungsi ekosistem menunjukkan daya dukung lingkungan Sampang sudah terlampaui,” ujar Rofi di depan Kantor DPRD Sampang.
PMII juga menyoroti dampak ekonomi dan infrastruktur yang dirasakan masyarakat. Kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang, menurut mereka, justru diperbaiki menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan oleh pelaku usaha.
“Ini bukan sekadar krisis ekologis, tetapi sudah menjadi krisis keadilan publik. Keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian ditanggung masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, PMII menemukan sejumlah lokasi tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang. Kondisi tersebut menyebabkan lahan kritis, lubang bekas tambang, hingga kerusakan permanen yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. Dampaknya juga dirasakan di sektor pertanian dan kesehatan, mulai dari menurunnya produktivitas lahan hingga polusi debu.
Di sisi lain, sedimentasi sungai disebut memperparah banjir yang semakin meluas dan sulit dikendalikan. Kawasan pesisir pun tak luput dari sorotan, dengan meningkatnya abrasi dan terganggunya ekosistem laut akibat praktik yang dinilai mengabaikan keseimbangan lingkungan.
Atas kondisi tersebut, PMII mendesak pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil langkah tegas. Rofi menyebut, dari puluhan tambang galian C di Sampang, hanya lima yang tercatat memiliki izin.
“Kemana aparat penegak hukum dan fungsi pengawasan DPRD? Selama bertahun-tahun terjadi pembiaran, sehingga kerusakan jalan akibat aktivitas tambang terus berlangsung,” cetusnya.
Dalam aksinya, PMII membawa sejumlah tuntutan, di antaranya audit menyeluruh terhadap perizinan tambang galian C, penghentian tambang ilegal, evaluasi kewajiban reklamasi, serta revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Mereka juga mendesak perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang, penghentian praktik yang merusak pesisir, restorasi mangrove, serta peningkatan pengawasan lingkungan secara transparan.
PMII menegaskan, tanpa langkah konkret, Kabupaten Sampang berpotensi mengalami kerusakan lingkungan yang lebih parah hingga menuju kebangkrutan ekologis.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sampang, Baihaki, yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan bersama sejumlah anggota dari Fraksi NasDem dan PKS tidak dapat hadir karena mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di luar kota.
Meski demikian, Baihaki memastikan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan PMII. DPRD, kata dia, akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
“Dalam satu pekan ke depan, pihak yang berkaitan dengan galian C akan kami panggil untuk mendata jumlah tambang dan status perizinannya. Jika ditemukan tidak berizin, akan langsung kami tindak dengan menggandeng aparat kepolisian,” ujarnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











