Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Warga Saat Melintas di Depan Kantor Polres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Warga Saat Melintas di Depan Kantor Polres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Polres Sampang, Madura, Jawa Timur menetapkan BS, warga Kecamatan Ketapang, sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Robatal.

Peristiwa terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, dan dilaporkan korban bersama keluarganya ke Polres Sampang dua hari kemudian.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan status DPO yang diterbitkan sejak 20 Agustus 2025.

“Sudah ada DPO sejak tanggal 20 Agustus,” katanya singkat kepada wartawan, Sabtu (23/08/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menegaskan pihaknya terus memburu pelaku.

BACA JUGA :  Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

“Kami akan bekerja sampai pelaku tertangkap. Mohon doanya,” ujarnya.

Meski begitu, pamflet DPO belum dipublikasikan. Polisi beralasan langkah itu untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh.

“Belum kami buat. Kami maksimalkan upaya agar pelaku tidak menjauh. Percayakan kepada kami, ini jadi atensi,” tukas Safril.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Janur Sampang Andi Subahri mengatakan bahwa dari sudut pandang hukum, penundaan publikasi pamflet DPO oleh Polres Sampang adalah tindakan yang patut dikritisi.

BACA JUGA :  Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

Sebab kata dia, hal itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, Bertentangan dengan azas keterbukaan dan akuntabilitas publik, dan Berpotensi menghambat pencarian pelaku.

“Sebaiknya Polres harus segera menerbitkan pamflet DPO demi kecepatan penangkapan dan pemulihan hak-hak korban bukan malah berdalih sebaliknya,” tuturnya

Lebih lanjut, Andi Subahri memaparkan bahwa penerbitan pamflet DPO justru akan membantu bagi kepolisian untuk mempercepat penangkapan pelaku. Logikanya, saat ini keadaan sudah mulai keruh masyarakat sudah banyak yang tahu soal kejadian ini.

BACA JUGA :  Pemkab Sampang Sepakati Perubahan Jalur Satu Arah Area Alun-alun Trunojoyo, Rute Berlawanan Putaran Jarum Jam

“Pasti pelaku sudah punya rencana untuk kabur atau berlindung dari aparat maupun dari mata publik,” paparnya.

Menurutnya, semakin ditutupi kabar DPO seseorang maka kepolisian akan semakin sulit untuk menangkap pelaku.

“Bagaimana masyakarat bisa membantu untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku, kalau tidak tahu wajah dari pelaku,” tandasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim
Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim
Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim
Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan
Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata
Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya
Polres Sampang Akui Kesulitan Tangkap Pelaku Cabul Gegara Nomor HP Mati, Aktivis: Ini Alasan Tak Rasional
Kasus Dugaan Pencabulan di Gunung Rancak Sampang: LBH Janur Menilai Adanya Indikasi TPPO, Polisi Diminta Tetap Profesional

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB