SAMPANG, Pilar Pos | Polres Sampang, Madura, Jawa Timur menetapkan BS, warga Kecamatan Ketapang, sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Robatal.
Peristiwa terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, dan dilaporkan korban bersama keluarganya ke Polres Sampang dua hari kemudian.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan status DPO yang diterbitkan sejak 20 Agustus 2025.
“Sudah ada DPO sejak tanggal 20 Agustus,” katanya singkat kepada wartawan, Sabtu (23/08/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, menegaskan pihaknya terus memburu pelaku.
“Kami akan bekerja sampai pelaku tertangkap. Mohon doanya,” ujarnya.
Meski begitu, pamflet DPO belum dipublikasikan. Polisi beralasan langkah itu untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh.
“Belum kami buat. Kami maksimalkan upaya agar pelaku tidak menjauh. Percayakan kepada kami, ini jadi atensi,” tukas Safril.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum korban yang juga Ketua LBH Janur Sampang Andi Subahri mengatakan bahwa dari sudut pandang hukum, penundaan publikasi pamflet DPO oleh Polres Sampang adalah tindakan yang patut dikritisi.
Sebab kata dia, hal itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, Bertentangan dengan azas keterbukaan dan akuntabilitas publik, dan Berpotensi menghambat pencarian pelaku.
“Sebaiknya Polres harus segera menerbitkan pamflet DPO demi kecepatan penangkapan dan pemulihan hak-hak korban bukan malah berdalih sebaliknya,” tuturnya
Lebih lanjut, Andi Subahri memaparkan bahwa penerbitan pamflet DPO justru akan membantu bagi kepolisian untuk mempercepat penangkapan pelaku. Logikanya, saat ini keadaan sudah mulai keruh masyarakat sudah banyak yang tahu soal kejadian ini.
“Pasti pelaku sudah punya rencana untuk kabur atau berlindung dari aparat maupun dari mata publik,” paparnya.
Menurutnya, semakin ditutupi kabar DPO seseorang maka kepolisian akan semakin sulit untuk menangkap pelaku.
“Bagaimana masyakarat bisa membantu untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku, kalau tidak tahu wajah dari pelaku,” tandasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos