Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya

PilarPos

- Pewarta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto animasi Pilarpos

Foto animasi Pilarpos

Pamekasan, Pilar Pos | Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Kamis (14/08/2025).

Namun menurut keterangan pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bermula saat pertama kali pertemuan antara diduga pelaku berinisial SB (50) dengan korban berinisial EL (30) mendatangi rumah korban pada hari rabu jam 19.00, saat itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian penyakit lain, sehingga pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual, merasa perkataan pelaku ada benarnya korbanpun mengiyakan saran tersebut.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

“Pada saat itu pelaku yang sedang ada di kamarnya langsung melakukan aksi bejatnya, berawal melakukan pijitan dan berunjung menyentuh alat vital korban, hingga korban tidak sadarkan diri,” Tutur kelurga korban.

Pada saat ritual dilakukan Pelaku meminta izin pada suaminya untuk keluar dari kamarnya, disitulah pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh itu, pelaku memasukkan jari pada kelamin korban, hingga korban mengalami bengkak pada paha dan pinggang belakang.

BACA JUGA :  Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarganya melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pamekasan dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” Imbuh keluarga korban.

Sampai berita ini diturunkan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP DONI SETIAWAN, SH. melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jufriyadi, S.Pd saat dihubungi awak media ini belum memberikan komentar banyak atas kejadian tersebut, karena dari Kasat Reskrim Polres Pamekasan belum menginformasikan.

BACA JUGA :  Gagalkan Penyelundupan Miras, Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan 12 Karton Arak Bali

Atas kejadian tersebut menurut kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindakan kriminal pelecehan seksual pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan
Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru