SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan pencabulan gadis usia 17 tahun yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (28/07/2028) yang lalu, terus menjadi perhatian publik.
Peristiwa memilukan dialami oleh korban seorang gadis di wilayah Kecamatan Robatal yang diduga dilakukan oleh inisial BS (terlapor) yang disebut-sebut seorang laki-laki di wilayah Kecamatan Ketapang itu, kini menjadi perhatian khusus dari LBH Janur Kabupaten Sampang.
Pasalnya, selain adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan, juga ada dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.
Hal itu, disampaikan oleh Andi Subahri, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Kabupaten Sampang. Dirinya mengaku saat ini juga ikut mengawal proses hukum dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.
Ketua LBH Janur Sampang Andi Subahri mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mempelajari kronologi terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut secara mendalam. Selain tindak pidana pencabulan ada dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.
“Kami menilai kasus ini merupakan kasus konspirasi atau banyak orang yang terlibat di dalamnya. Jadi kami meminta polisi untuk menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Andi Subahri, Kamis (07/08/2025).
Lebih lanjut Andi mengungkapkan, bahwa sejak Selasa (05/08/2025) pihaknya telah menerima kuasa dari wali atau keluarga korban atas laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak.
“Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum secara menyeluruh kepada korban agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada bentuk pelanggaran, termasuk potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya,” katanya.
Andi menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, guna memastikan keadilan bagi korban.
Ia juga mengingatkan Polres Sampang agar tidak main-main dan tetap profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.
“Harapannya polisi bisa serius mengungkap kasus ini dan segera menangkap para pelaku dan juga bisa mengembangkan kasus ini ke dugaan TPPO,” ujar Andi Subahri.
Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami pastikan para penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eko.
Ia menegaskan Polres Sampang tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos