Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Avatar

- Pewarta

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ali Topan (Tengah) Bersama Sejumlah Nelayan Saat di Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Ali Topan (Tengah) Bersama Sejumlah Nelayan Saat di Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Madura senilai Rp21 miliar yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur terus bergerak cepat, Kamis (11/12/2025).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dikabarkan mempercepat proses pemeriksaan, termasuk memanggil ulang sejumlah nelayan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara digelar.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut. Ia menyebut langkah itu menjadi bagian finalisasi BAP sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan (Sidik).

BACA JUGA :  Dari Keluarga Terduga Korban Pembunuhan di Pamekasan Tuntut Jaksa Dan Pengadilan

“Beberapa nelayan sudah dimintai keterangan tambahan. Insyaallah gelar perkara segera dilakukan dan setelah naik Sidik akan jelas siapa tersangkanya,” ujarnya.

Ali Topan menambahkan, minggu depan penyidik juga akan memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perikanan Sampang dan pihak ESDM Jawa Timur, sebagai rangkaian akhir sebelum gelar perkara.

BACA JUGA :  Tantangan Berat Petani Tembakau di Sampang: Mereka Bertahan dengan Harapan, Meski Kenyataan Terguncang Merugi

Sementara itu, Suberdi, salah satu nelayan pelapor, mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka.

“Laporan ini sudah 100 hari. Nelayan menunggu kepastian. Siapa pun yang menggelapkan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Manager Petronas, dua petinggi PT Bintang, Sekretaris Dinas Perikanan Sampang, mantan Camat Banyuates, hingga puluhan saksi lainnya.

BACA JUGA :  Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Kategori Remisi

Dengan rentetan pemeriksaan itu, Polda Jatim memastikan gelar perkara segera dilakukan. Publik menunggu kasus rumpon Rp21 miliar ini segera naik ke tahap penyidikan dan tersangka diumumkan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Berita Terbaru

Berita

Logo Madas Sedarah Resmi Mendapat Perlindungan Hak Merek

Jumat, 21 Agu 2026 - 20:34 WIB