Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Avatar

- Pewarta

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ali Topan (Tengah) Bersama Sejumlah Nelayan Saat di Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Ali Topan (Tengah) Bersama Sejumlah Nelayan Saat di Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Madura senilai Rp21 miliar yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur terus bergerak cepat, Kamis (11/12/2025).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dikabarkan mempercepat proses pemeriksaan, termasuk memanggil ulang sejumlah nelayan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara digelar.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut. Ia menyebut langkah itu menjadi bagian finalisasi BAP sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan (Sidik).

BACA JUGA :  Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

“Beberapa nelayan sudah dimintai keterangan tambahan. Insyaallah gelar perkara segera dilakukan dan setelah naik Sidik akan jelas siapa tersangkanya,” ujarnya.

Ali Topan menambahkan, minggu depan penyidik juga akan memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perikanan Sampang dan pihak ESDM Jawa Timur, sebagai rangkaian akhir sebelum gelar perkara.

BACA JUGA :  Warga Mengapresiasi Kinerja Polsek Tamberu, Berhasil Menangkap Dugaan Pelaku Pencurian

Sementara itu, Suberdi, salah satu nelayan pelapor, mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka.

“Laporan ini sudah 100 hari. Nelayan menunggu kepastian. Siapa pun yang menggelapkan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Manager Petronas, dua petinggi PT Bintang, Sekretaris Dinas Perikanan Sampang, mantan Camat Banyuates, hingga puluhan saksi lainnya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Sampang Nilai SDN Batuporo Timur 1 Tak Efektif, Wacana Penutupan Menguat

Dengan rentetan pemeriksaan itu, Polda Jatim memastikan gelar perkara segera dilakukan. Publik menunggu kasus rumpon Rp21 miliar ini segera naik ke tahap penyidikan dan tersangka diumumkan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati
Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T
Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati

Senin, 21 September 2026 - 19:02 WIB

Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T

Rabu, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta

Berita Terbaru