PAMEKASAN, Pilar Pos | Aliansi Nelayan Kecamatan Batumarmar bersama tokoh masyarakat Pantura, Ruspandi dan Imam Syafi’i, pada Jumat (12/09/2025) resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp3,15 miliar ke Mapolres Pamekasan.
Ruspandi menyebut laporan tersebut untuk memperjuangkan hak nelayan yang belum menerima kompensasi.
“Kami menuntut pertanggungjawaban pihak Petronas, Elnusa, dan PT Bintang agar memberikan kompensasi yang dijanjikan kepada nelayan selama satu tahun,” ujarnya, Sabtu (13/09/2025).
Ia menambahkan, bukti transfer dana Rp3,15 miliar beserta dokumen pendukung lainnya telah dilampirkan sebagai penguat laporan.
Sementara, Imam Syafi’i menuturkan, dana kompensasi itu sebenarnya telah dicairkan sejak September 2024. Namun hingga kini nelayan tidak menerimanya.
“Informasi dari SKK Migas menyebutkan Petronas sudah menyalurkan dana ganti rugi ke Pemkab Sampang yang kemudian ditransfer kepada seseorang di Kabupaten Sampang. Dugaan kami ada permainan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan pihak lain. Fakta ini memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan nelayan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, laporan ini langsung ditindaklanjuti Unit Tipidkor Polres Pamekasan dengan memeriksa pelapor Ruspandi dan perwakilan nelayan, Salehuddin.
Kini, publik dan para nelayan menunggu perkembangan lebih lanjut dari laporan yang telah dilayangkan ke Polres Pamekasan.
Penulis : Amir Sholeh
Editor : Agus Junaidi
Sumber Berita : Pilar Pos