LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

PAMEKASAN, Pilar Pos | LSM Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ke Polres Pamekasan, Senin (1/9/2025).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua AWPM Imam Syafi’i bersama H. Handoko dan sejumlah perwakilan nelayan.

Dalam keterangannya, Imam Syafi’i mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Pihaknya menilai terdapat indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon senilai Rp2,52 miliar yang seharusnya menjadi hak nelayan Pasean.

BACA JUGA :  Proyek Saluran Drainase di Desa Banyukapah Sampang Diduga Asal Jadi, Kualitas Dipertanyakan

Imam menyebut, dana kompensasi sebesar Rp2,52 miliar yang seharusnya diterima nelayan sejak September 2024, justru mengalir ke rekening oknum tertentu.

“Bukti transfer dan dokumen pendukung sudah kami lampirkan. Sampai hari ini nelayan Pasean tidak pernah menerima haknya,” tegas Imam.

Ia menduga adanya persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Padahal, saat sosialisasi proyek survei 3D Seismik pada Agustus 2024, Petronas dan SKK Migas menjanjikan ganti rugi Rp6 juta per rumpon yang rusak.

BACA JUGA :  Sopir Diduga Alami Microsleep: Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo, Pengasuh Ponpes Bustanul Ulum Pamekasan Meninggal Dunia

Menurutnya, dalam audiensi Juli 2025, SKK Migas mengklaim telah menyalurkan dana kompensasi Rp21 miliar ke lima kecamatan, termasuk Rp2,52 miliar untuk Pasean. Namun hingga kini, nelayan tidak menerima uang tersebut dan pihak terkait tak bisa menunjukkan bukti transfer.

BACA JUGA :  Jalan Kabupaten Sampang Rusak Diduga Akibat Truk Tambang, Warga Trapang Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

Sehingga, AWPM menilai kasus ini dugaan kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Fakta ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan nelayan,” tambah Imam.

Sekedar diketahui, laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan dan menunggu tindak lanjut penyelidikan.

Penulis : Amir Sholeh

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru
Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO
Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang
SPPG Polres Sampang Berhenti Beroperasi, Kapolres Beberkan Kendala di Balik MBG
SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat
PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq
SPPG Banjarbillah Bantah, Kader Ngaku Diizinkan: Polemik Bungkus Kertas pada MBG Sampang
Peringati HBP ke-62, Rutan Sampang Gelar Razia dan Tes Urine Massal

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:17 WIB

Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:14 WIB

Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang

Senin, 13 April 2026 - 20:49 WIB

SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat

Sabtu, 11 April 2026 - 13:59 WIB

PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq

Berita Terbaru