LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

PAMEKASAN, Pilar Pos | LSM Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ke Polres Pamekasan, Senin (1/9/2025).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua AWPM Imam Syafi’i bersama H. Handoko dan sejumlah perwakilan nelayan.

Dalam keterangannya, Imam Syafi’i mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Pihaknya menilai terdapat indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon senilai Rp2,52 miliar yang seharusnya menjadi hak nelayan Pasean.

BACA JUGA :  CV Putri Jihan Jadi Pemenang Lelang, Proyek Tambatan Perahu Pelabuhan Tanglok di Sampang Belum Dimulai

Imam menyebut, dana kompensasi sebesar Rp2,52 miliar yang seharusnya diterima nelayan sejak September 2024, justru mengalir ke rekening oknum tertentu.

“Bukti transfer dan dokumen pendukung sudah kami lampirkan. Sampai hari ini nelayan Pasean tidak pernah menerima haknya,” tegas Imam.

Ia menduga adanya persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Padahal, saat sosialisasi proyek survei 3D Seismik pada Agustus 2024, Petronas dan SKK Migas menjanjikan ganti rugi Rp6 juta per rumpon yang rusak.

BACA JUGA :  Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C

Menurutnya, dalam audiensi Juli 2025, SKK Migas mengklaim telah menyalurkan dana kompensasi Rp21 miliar ke lima kecamatan, termasuk Rp2,52 miliar untuk Pasean. Namun hingga kini, nelayan tidak menerima uang tersebut dan pihak terkait tak bisa menunjukkan bukti transfer.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pencabulan di Gunung Rancak Sampang: LBH Janur Menilai Adanya Indikasi TPPO, Polisi Diminta Tetap Profesional

Sehingga, AWPM menilai kasus ini dugaan kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Fakta ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan nelayan,” tambah Imam.

Sekedar diketahui, laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan dan menunggu tindak lanjut penyelidikan.

Penulis : Amir Sholeh

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang
Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung
Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang
Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar
Jalan Kedungdung-Bringkoning di Sampang Diresmikan Presiden Prabowo, Material Cor Disuplai PT Sejahtera Jaya Alim Mix
Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak
Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:39 WIB

PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 07:56 WIB

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar

Berita Terbaru