LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

PAMEKASAN, Pilar Pos | LSM Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ke Polres Pamekasan, Senin (1/9/2025).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua AWPM Imam Syafi’i bersama H. Handoko dan sejumlah perwakilan nelayan.

Dalam keterangannya, Imam Syafi’i mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Pihaknya menilai terdapat indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon senilai Rp2,52 miliar yang seharusnya menjadi hak nelayan Pasean.

BACA JUGA :  Pria di Torjun Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Keramik

Imam menyebut, dana kompensasi sebesar Rp2,52 miliar yang seharusnya diterima nelayan sejak September 2024, justru mengalir ke rekening oknum tertentu.

“Bukti transfer dan dokumen pendukung sudah kami lampirkan. Sampai hari ini nelayan Pasean tidak pernah menerima haknya,” tegas Imam.

Ia menduga adanya persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Padahal, saat sosialisasi proyek survei 3D Seismik pada Agustus 2024, Petronas dan SKK Migas menjanjikan ganti rugi Rp6 juta per rumpon yang rusak.

BACA JUGA :  Tergelitik ! Jika Ganti Rugi Rumpon Nelayan Tak Kunjung Dibayar, Kades Pantura Sampang Dukung Rakyat Usir Petronas

Menurutnya, dalam audiensi Juli 2025, SKK Migas mengklaim telah menyalurkan dana kompensasi Rp21 miliar ke lima kecamatan, termasuk Rp2,52 miliar untuk Pasean. Namun hingga kini, nelayan tidak menerima uang tersebut dan pihak terkait tak bisa menunjukkan bukti transfer.

BACA JUGA :  Aset Negara Jadi Sorotan, Mobil Dinas Asal Sampang Melintas di Tol Waru Saat Libur Lebaran

Sehingga, AWPM menilai kasus ini dugaan kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Fakta ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan nelayan,” tambah Imam.

Sekedar diketahui, laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan dan menunggu tindak lanjut penyelidikan.

Penulis : Amir Sholeh

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak
Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang
Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor
Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil
Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah
Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes
PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial
Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:56 WIB

Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang

Senin, 1 Juni 2026 - 22:21 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04 WIB

Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru