LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

PAMEKASAN, Pilar Pos | LSM Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ke Polres Pamekasan, Senin (1/9/2025).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua AWPM Imam Syafi’i bersama H. Handoko dan sejumlah perwakilan nelayan.

Dalam keterangannya, Imam Syafi’i mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Pihaknya menilai terdapat indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon senilai Rp2,52 miliar yang seharusnya menjadi hak nelayan Pasean.

BACA JUGA :  H.Her Mendapat Apresiasi Sejumlah Aktivis Sebagai Tokoh Pemersatu Madura

Imam menyebut, dana kompensasi sebesar Rp2,52 miliar yang seharusnya diterima nelayan sejak September 2024, justru mengalir ke rekening oknum tertentu.

“Bukti transfer dan dokumen pendukung sudah kami lampirkan. Sampai hari ini nelayan Pasean tidak pernah menerima haknya,” tegas Imam.

Ia menduga adanya persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Padahal, saat sosialisasi proyek survei 3D Seismik pada Agustus 2024, Petronas dan SKK Migas menjanjikan ganti rugi Rp6 juta per rumpon yang rusak.

BACA JUGA :  Sabung Ayam Marak di Batoporo Sampang, Polisi Dituding Lakukan Pembiaran: Kami Sudah Bertindak, Tapi Selalu Bocor

Menurutnya, dalam audiensi Juli 2025, SKK Migas mengklaim telah menyalurkan dana kompensasi Rp21 miliar ke lima kecamatan, termasuk Rp2,52 miliar untuk Pasean. Namun hingga kini, nelayan tidak menerima uang tersebut dan pihak terkait tak bisa menunjukkan bukti transfer.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Permen PUPR, Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang Sampang Terancam Tak Bisa Cairkan Termin Kedua

Sehingga, AWPM menilai kasus ini dugaan kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Fakta ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan nelayan,” tambah Imam.

Sekedar diketahui, laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan dan menunggu tindak lanjut penyelidikan.

Penulis : Amir Sholeh

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maharani Resto Tersapu Angin, Atap Lantai Dua Beterbangan Hingga Ke Jalan Raya
Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan
Bantuan PKH di Desa Barunggagah Sampang Diduga Ditilep, Dana KPM Puluhan Juta Rupiah Raib Lewat Transfer
Potret MBG di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Jatah Tiga Hari Disebut Tak Layak: Kualitas Dipertanyakan
SPBU 54.692.10 di Panyepen Sampang Layani Pengisian Pertalite ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan
Pria di Torjun Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Keramik
Dua Mobil Hangus Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Mencuat Dugaan Pungli Kepengurusan PIP di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Kepala Sekolah Bungkam

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:40 WIB

Maharani Resto Tersapu Angin, Atap Lantai Dua Beterbangan Hingga Ke Jalan Raya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:24 WIB

Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:19 WIB

Potret MBG di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Jatah Tiga Hari Disebut Tak Layak: Kualitas Dipertanyakan

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:16 WIB

SPBU 54.692.10 di Panyepen Sampang Layani Pengisian Pertalite ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:33 WIB

Pria di Torjun Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Keramik

Berita Terbaru