Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan: Aktivis Desak KPK RI Segera Turun ke Sampang

Avatar

- Pewarta

Kamis, 11 September 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Aktivis LPK Trankonmasi Hanafi, Imron Muslim, Faris Reza Malik Saat Laporan ke KPK RI (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Aktivis LPK Trankonmasi Hanafi, Imron Muslim, Faris Reza Malik Saat Laporan ke KPK RI (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur yang mendapat kuasa dari Persatuan Nelayan Pantura Madura resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor informasi 2025-.-03420 melalui agenda pengaduan langsung. Pihak yang dilaporkan antara lain SKK Migas, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Petronas, serta penerima transfer berinisial S.

Selain itu, para pembela nelayan Madura mendesak KPK bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dana rumpon Rp21 miliar, bahkan menyiapkan audiensi dengan DPR RI untuk mendukung langkah hukum.

BACA JUGA :  Bahaya Longsor, Belasan Rumah Retak dan Hancur Di Pasean Pamekasan

Aktivis pembela nelayan, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa laporan dan bukti telah diserahkan langsung ke KPK di Jakarta. Ia juga dimintai keterangan singkat sekitar 30 menit sebelum menerima surat tanda terima resmi.

“KPK menegaskan akan segera mengkaji laporan ini,” ujarnya, Kamis (11/09/2025).

Faris menyebut KPK berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam waktu maksimal 30 hari, tim KPK dijadwalkan turun langsung ke Sampang untuk melakukan kajian mendalam.

BACA JUGA :  Sopir Diduga Alami Microsleep: Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo, Pengasuh Ponpes Bustanul Ulum Pamekasan Meninggal Dunia

Bukti yang diserahkan meliputi video pengakuan SKK Migas soal penyaluran kewajiban kepada Pemkab Sampang, serta lima bukti transfer PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening berinisial S.

Hal senada juga disampaikan oleh Hanafi dan Imron Muslim yang juga merupakan Aktivis perwakilan nelayan menegaskan perlunya tindakan cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Mereka menyebut pencairan dana ganti rugi rumpon dari Petronas atas rekomendasi Dinas Perikanan Sampang terjadi pada September–Oktober 2024 dengan total Rp21 miliar, namun diduga ditilep oknum pejabat Pemkab dan penerima transfer.

BACA JUGA :  Pupuk Subsidi Diduga Bermasalah, Petani Mambuluh Barat Sampang Bertahun-tahun Mengaku Tak Pernah Terima Jatah

“KPK harus segera turun tangan,” tegas Hanafi.

Ia menambahkan pihaknya juga akan mengajukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI untuk mendesak penegakan hukum.

“Kami ingin nelayan mendapat haknya dan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Para aktivis berharap KPK menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil, khususnya nelayan Madura yang dirugikan akibat dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maharani Resto Tersapu Angin, Atap Lantai Dua Beterbangan Hingga Ke Jalan Raya
Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan
Bantuan PKH di Desa Barunggagah Sampang Diduga Ditilep, Dana KPM Puluhan Juta Rupiah Raib Lewat Transfer
Potret MBG di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Jatah Tiga Hari Disebut Tak Layak: Kualitas Dipertanyakan
SPBU 54.692.10 di Panyepen Sampang Layani Pengisian Pertalite ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan
Pria di Torjun Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Keramik
Dua Mobil Hangus Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Mencuat Dugaan Pungli Kepengurusan PIP di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Kepala Sekolah Bungkam

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:40 WIB

Maharani Resto Tersapu Angin, Atap Lantai Dua Beterbangan Hingga Ke Jalan Raya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:24 WIB

Narapidana Perkara PAW Desa Gugul Bebas, Keluarga Soroti Proses Hukum dan Lapas Kelas IIA Pamekasan

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:19 WIB

Potret MBG di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Jatah Tiga Hari Disebut Tak Layak: Kualitas Dipertanyakan

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:16 WIB

SPBU 54.692.10 di Panyepen Sampang Layani Pengisian Pertalite ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:33 WIB

Pria di Torjun Sampang Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Keramik

Berita Terbaru