Skandal Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura: Petronas Disorot, Kejati Jatim Bergerak

Avatar

- Pewarta

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kantor Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SURABAYA, Pilar Pos | Skandal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan Madura senilai Rp21 miliar yang berasal dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia terus bergulir. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, saat ini mulai bergerak dan mendalami kasus yang menjadi perhatian publik. Selasa, (07/10/2025).

Informasi yang dihimpun Pilar Pos menyebutkan, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, serta salah satu ketua nelayan inisial HH (Pelapor) dari Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

BACA JUGA :  Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan: Aktivis Desak KPK RI Segera Turun ke Sampang

Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.

“Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim,” ujar Anam.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar lima jam.

BACA JUGA :  Kasus Kesalah Pahaman Warga Palesanggar Berakhir Damai Di Mapolres Pamekasan

“Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar,” ungkapnya.

HH berharap agar Kejati Jatim menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan. Para nelayan sangat dirugikan, tangkapan ikan menurun drastis karena rumpon kami terseret kapal seismik milik Petronas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kompensasi bagi nelayan akibat aktivitas eksplorasi migas di perairan utara Madura. Hingga kini, penyidik Kejati Jatim masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperdalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Bea Cukai Madura Terima 385 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Polres Sampang Usai Kecelakaan Dump Truck

Penulis : Redaksi

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang
SPPG Polres Sampang Berhenti Beroperasi, Kapolres Beberkan Kendala di Balik MBG
SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat
PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq
SPPG Banjarbillah Bantah, Kader Ngaku Diizinkan: Polemik Bungkus Kertas pada MBG Sampang
Peringati HBP ke-62, Rutan Sampang Gelar Razia dan Tes Urine Massal
Dijanjikan Aspal Hibah Pemprov Jatim Tak Kunjung Terealisasi, Warga Tambelangan Sampang Perbaiki Jalan Secara Swadaya
Telan Dana Rp500 Juta, Proyek Rabat Beton PISEW di Sreseh Sampang Tak Bertahan Lama

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang

Selasa, 14 April 2026 - 06:40 WIB

SPPG Polres Sampang Berhenti Beroperasi, Kapolres Beberkan Kendala di Balik MBG

Senin, 13 April 2026 - 20:49 WIB

SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat

Sabtu, 11 April 2026 - 13:59 WIB

PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq

Selasa, 7 April 2026 - 10:39 WIB

SPPG Banjarbillah Bantah, Kader Ngaku Diizinkan: Polemik Bungkus Kertas pada MBG Sampang

Berita Terbaru