Abaikan Prosedur K3, Pekerja Proyek Jembatan Daleman-Pasarenan Sampang Menantang Bahaya

Avatar

- Pewarta

Jumat, 19 September 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kondisi Pekerja Tidak Menggunakan APD K3 Saat Berada di Atas Mengerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Daleman-Pasarenan (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kondisi Pekerja Tidak Menggunakan APD K3 Saat Berada di Atas Mengerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Daleman-Pasarenan (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Pengerjaan proyek pembangunan jembatan Desa Daleman-Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur senilai Rp2,1 miliar terus menuai sorotan tajam.

Pasalnya, selain pengerjaan proyek yang terindikasi dengan dugaan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), pelanggaran juga terjadi pada penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dari pantauan di lapangan, hampir seluruh pekerja terlihat tidak memakai alat pelindung diri seperti sepatu, helm, dan rompi proyek seakan terkesan menantang bahaya. Terutama pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan pilar jembatan yang posisi kerjanya berada di ketinggian.

Kondisi itu seakan dibiarkan tanpa ada pengawasan dari dinas dan konsultan pengawas. Padahal itu sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja.

BACA JUGA :  Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul

Koordinator Aliansi Masyarakat Sampang (AMS), Zainal, merasa geram ketika mengetahui hal tersebut. Menurutnya, proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah harusnya memberikan contoh yang benar dalam pelaksanaannya. Terutama dalam penerapan prosedur K3.

“Kalau seperti ini namanya kontraktor sudah lalai dengan SOP keselamatan kerja. Padahal K3 itu merupakan bagian dari kontrak kerja yang harus dipatuhi,” katanya.

Zainal menegaskan bahwa prinsip K3 wajib dilaksanakan di setiap proses pembangunan proyek yang dibiayai pemerintah. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Pelanggaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dinas dan konsultan pengawas sehingga kontraktor pelaksana lalai dengan SOP keselamatan kerja,” ujarnya.

“Mungkin mereka berfikir ini hal sepele. Tapi jika terus dibiarkan akan meningkatkan risiko kecelakaan kerja,” imbuhnya.

Sementara menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Fajar Arif, mengatakan bahwa alat pelindung diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya ada. Sebab dia, K3 sudah ada dan dianggarkan.

BACA JUGA :  Sabung Ayam Marak di Batoporo Sampang, Polisi Dituding Lakukan Pembiaran: Kami Sudah Bertindak, Tapi Selalu Bocor

“Karena jelas di RAB ada anggaran K3. Maka dari itu semestinya keselamatan pekerja harus diutamakan,” tuturnya.

Lebih lanjut Fajar Afif memaparkan, bahwa dirinya akan langsung konfirmasi dan berkoordinasi dengan pengawas agar memberikan surat teguran dan himbauan agar APD K3 di pakai.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Ketapang 2 Pelajar Alami Luka-luka, Begini Himbauan Polres Sampang

“Secepatnya saya akan langsung koordinasi ke pengawas, kalau memang seperti itu realitanya harus di tegur, dan harus menjaga keselamatan pekerja agar APD pekerja dipakai,” tandasnya.

Sementara itu, Fauzan, Direktur CV Al-Qudz pelaksana proyek jembatan memastikan bahwa untuk APD K3 sudah disediakan di lokasi.

“APD K3 ada dan sudah disediakan semua, mungkin tidak dipakai karena tukang tidak mau ribet,” kata Fauzan dengan singkat, Rabu (17/08/2025).

Sekedar diketahui, proyek rekonstruksi jembatan Desa Daleman – Pasarenan dikerjakan oleh CV Al-Qudz dengan pagu anggaran Rp2.186.600.000. Proyek ini menggunakan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci
Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul
LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Sampang Warning dan Larang Dapur MBG Gunakan Gas Subsidi
Stok Aman, Harga Normal: Satreskrim Polres Sampang Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Sampang
Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C
Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru
Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO
Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Sampang Warning dan Larang Dapur MBG Gunakan Gas Subsidi

Rabu, 22 April 2026 - 15:33 WIB

Stok Aman, Harga Normal: Satreskrim Polres Sampang Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Sampang

Selasa, 21 April 2026 - 21:06 WIB

Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C

Selasa, 21 April 2026 - 15:17 WIB

Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru

Berita Terbaru

Foto Pilar Pos. Ilustrasi jamaah haji.

Hukum & Kriminal

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Suhairi datangi kantor DPRD untuk menggelar aksi demonstrasi terkait perkembangan pengaduan usulan pemakzulan Bupati Pamekasan, Kamis (30/04/26).

Politik dan Pemerintahan

Suhairi, Kembali Datangi DPRD Pamekasan Terkait Pemakzulan Bupati Kholilurrahman

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:57 WIB