Abaikan Prosedur K3, Pekerja Proyek Jembatan Daleman-Pasarenan Sampang Menantang Bahaya

Avatar

- Pewarta

Jumat, 19 September 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kondisi Pekerja Tidak Menggunakan APD K3 Saat Berada di Atas Mengerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Daleman-Pasarenan (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kondisi Pekerja Tidak Menggunakan APD K3 Saat Berada di Atas Mengerjakan Proyek Pembangunan Jembatan Daleman-Pasarenan (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Pengerjaan proyek pembangunan jembatan Desa Daleman-Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur senilai Rp2,1 miliar terus menuai sorotan tajam.

Pasalnya, selain pengerjaan proyek yang terindikasi dengan dugaan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), pelanggaran juga terjadi pada penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dari pantauan di lapangan, hampir seluruh pekerja terlihat tidak memakai alat pelindung diri seperti sepatu, helm, dan rompi proyek seakan terkesan menantang bahaya. Terutama pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan pilar jembatan yang posisi kerjanya berada di ketinggian.

Kondisi itu seakan dibiarkan tanpa ada pengawasan dari dinas dan konsultan pengawas. Padahal itu sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja.

BACA JUGA :  Viral Distribusi MBG Pakai Keranjang dan Kresek, BGN Telusuri SPPG At-Taufiq Robatal Sampang

Koordinator Aliansi Masyarakat Sampang (AMS), Zainal, merasa geram ketika mengetahui hal tersebut. Menurutnya, proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah harusnya memberikan contoh yang benar dalam pelaksanaannya. Terutama dalam penerapan prosedur K3.

“Kalau seperti ini namanya kontraktor sudah lalai dengan SOP keselamatan kerja. Padahal K3 itu merupakan bagian dari kontrak kerja yang harus dipatuhi,” katanya.

Zainal menegaskan bahwa prinsip K3 wajib dilaksanakan di setiap proses pembangunan proyek yang dibiayai pemerintah. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Pelanggaran ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dinas dan konsultan pengawas sehingga kontraktor pelaksana lalai dengan SOP keselamatan kerja,” ujarnya.

“Mungkin mereka berfikir ini hal sepele. Tapi jika terus dibiarkan akan meningkatkan risiko kecelakaan kerja,” imbuhnya.

Sementara menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Fajar Arif, mengatakan bahwa alat pelindung diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya ada. Sebab dia, K3 sudah ada dan dianggarkan.

BACA JUGA :  Pelaku Dugaan Pencabulan di Robatal Belum Ditangkap, Polres Sampang Dinilai Mandul

“Karena jelas di RAB ada anggaran K3. Maka dari itu semestinya keselamatan pekerja harus diutamakan,” tuturnya.

Lebih lanjut Fajar Afif memaparkan, bahwa dirinya akan langsung konfirmasi dan berkoordinasi dengan pengawas agar memberikan surat teguran dan himbauan agar APD K3 di pakai.

BACA JUGA :  Dicari Orang Hilang dan Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Suami Menduga Istri Bekerja Sebagai ART di Surabaya

“Secepatnya saya akan langsung koordinasi ke pengawas, kalau memang seperti itu realitanya harus di tegur, dan harus menjaga keselamatan pekerja agar APD pekerja dipakai,” tandasnya.

Sementara itu, Fauzan, Direktur CV Al-Qudz pelaksana proyek jembatan memastikan bahwa untuk APD K3 sudah disediakan di lokasi.

“APD K3 ada dan sudah disediakan semua, mungkin tidak dipakai karena tukang tidak mau ribet,” kata Fauzan dengan singkat, Rabu (17/08/2025).

Sekedar diketahui, proyek rekonstruksi jembatan Desa Daleman – Pasarenan dikerjakan oleh CV Al-Qudz dengan pagu anggaran Rp2.186.600.000. Proyek ini menggunakan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang
Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung
Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang
Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar
Jalan Kedungdung-Bringkoning di Sampang Diresmikan Presiden Prabowo, Material Cor Disuplai PT Sejahtera Jaya Alim Mix
Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak
Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:39 WIB

PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 07:56 WIB

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar

Berita Terbaru