LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

PAMEKASAN, Pilar Pos | LSM Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ke Polres Pamekasan, Senin (1/9/2025).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua AWPM Imam Syafi’i bersama H. Handoko dan sejumlah perwakilan nelayan.

Dalam keterangannya, Imam Syafi’i mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Pihaknya menilai terdapat indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon senilai Rp2,52 miliar yang seharusnya menjadi hak nelayan Pasean.

BACA JUGA :  Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Imam menyebut, dana kompensasi sebesar Rp2,52 miliar yang seharusnya diterima nelayan sejak September 2024, justru mengalir ke rekening oknum tertentu.

“Bukti transfer dan dokumen pendukung sudah kami lampirkan. Sampai hari ini nelayan Pasean tidak pernah menerima haknya,” tegas Imam.

Ia menduga adanya persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Padahal, saat sosialisasi proyek survei 3D Seismik pada Agustus 2024, Petronas dan SKK Migas menjanjikan ganti rugi Rp6 juta per rumpon yang rusak.

BACA JUGA :  Pekerjaan TPT di Proyek Jembatan Penghubung Desa Daleman-Pasarenan Sampang Senilai Rp2 Miliar Diduga Asal Asalan

Menurutnya, dalam audiensi Juli 2025, SKK Migas mengklaim telah menyalurkan dana kompensasi Rp21 miliar ke lima kecamatan, termasuk Rp2,52 miliar untuk Pasean. Namun hingga kini, nelayan tidak menerima uang tersebut dan pihak terkait tak bisa menunjukkan bukti transfer.

BACA JUGA :  Viral di Medsos, Penemuan Mayat Laki-laki Tergeletak di Pinggir Jalan Desa Rapa Daya Sampang

Sehingga, AWPM menilai kasus ini dugaan kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Fakta ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan nelayan,” tambah Imam.

Sekedar diketahui, laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan dan menunggu tindak lanjut penyelidikan.

Penulis : Amir Sholeh

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diletakkan di Tadah Hujan, Proyek P3-TGAI Hippa Bintang Maulana di Sampang Diduga Salah Penempatan
Diduga Asal Jadi, Proyek P3-TGAI Hippa Madupat Bersatu di Sampang Disinyalir Akan Sarat Penyimpangan
Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram
Aspal Lapen Dana Desa Solor 2024 Rusak Parah Jadi Sorotan Komisi IV Dan I DPRD
Diduga Langgar Permen PUPR, Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang Sampang Terancam Tak Bisa Cairkan Termin Kedua
Problem Proyek P3-TGAI di Desa Baturasang Sampang Diduga Dikelola Pihak Ketiga, Begini Kata KMB BBWS Brantas
Ratusan Nelayan Sampang Demo SKK Migas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon yang Rusak Akibat Survei Seismik Petronas
Proyek P3-TGAI di Desa Baturasang Sampang Diduga Dikelola Pihak Ketiga, Kelompok Hippa Hanya Jadi Formalitas

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 23:04 WIB

Diletakkan di Tadah Hujan, Proyek P3-TGAI Hippa Bintang Maulana di Sampang Diduga Salah Penempatan

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Diduga Asal Jadi, Proyek P3-TGAI Hippa Madupat Bersatu di Sampang Disinyalir Akan Sarat Penyimpangan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Aspal Lapen Dana Desa Solor 2024 Rusak Parah Jadi Sorotan Komisi IV Dan I DPRD

Berita Terbaru