SAMPANG, Pilar Pos | Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur yang mendapat kuasa dari Persatuan Nelayan Pantura Madura resmi melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor informasi 2025-.-03420 melalui agenda pengaduan langsung. Pihak yang dilaporkan antara lain SKK Migas, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Petronas, serta penerima transfer berinisial S.
Selain itu, para pembela nelayan Madura mendesak KPK bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dana rumpon Rp21 miliar, bahkan menyiapkan audiensi dengan DPR RI untuk mendukung langkah hukum.
Aktivis pembela nelayan, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa laporan dan bukti telah diserahkan langsung ke KPK di Jakarta. Ia juga dimintai keterangan singkat sekitar 30 menit sebelum menerima surat tanda terima resmi.
“KPK menegaskan akan segera mengkaji laporan ini,” ujarnya, Kamis (11/09/2025).
Faris menyebut KPK berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam waktu maksimal 30 hari, tim KPK dijadwalkan turun langsung ke Sampang untuk melakukan kajian mendalam.
Bukti yang diserahkan meliputi video pengakuan SKK Migas soal penyaluran kewajiban kepada Pemkab Sampang, serta lima bukti transfer PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening berinisial S.
Hal senada juga disampaikan oleh Hanafi dan Imron Muslim yang juga merupakan Aktivis perwakilan nelayan menegaskan perlunya tindakan cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Mereka menyebut pencairan dana ganti rugi rumpon dari Petronas atas rekomendasi Dinas Perikanan Sampang terjadi pada September–Oktober 2024 dengan total Rp21 miliar, namun diduga ditilep oknum pejabat Pemkab dan penerima transfer.
“KPK harus segera turun tangan,” tegas Hanafi.
Ia menambahkan pihaknya juga akan mengajukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI untuk mendesak penegakan hukum.
“Kami ingin nelayan mendapat haknya dan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Para aktivis berharap KPK menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil, khususnya nelayan Madura yang dirugikan akibat dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos