SAMPANG, Pilar Pos | Penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Sampang menilai Polres Sampang tidak profesional dalam mengusut perkara ini.
Ketua LBH Janur, Andi Subahri, yang juga kuasa hukum korban, melayangkan surat atensi hukum kepada Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dengan tembusan kepada Presiden RI, Kapolri, Ketua Komisi VIII DPR RI, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami menilai penanganan perkara yang dilakukan Unit PPA Polres Sampang tidak profesional dan diduga ada indikasi permainan,” tegas Andi, Jumat (22/08/2025).
Desak Kapolda Ambil Alih
Dalam surat bernomor STTLP/B/118/VII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, LBH Janur meminta Kapolda memberi atensi penuh serta memerintahkan Kapolres Sampang AKBP Hartono agar serius menindaklanjuti kasus ini.
Andi bahkan menduga ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.
“Jika dalam satu bulan Polres Sampang tidak mampu menangkap seluruh pelaku, kami minta Kapolda memerintahkan Dirreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus ini,” tambahnya.
Pelaku Masih Berkeliaran
Hingga kini, pelaku berinisial BS, warga Kecamatan Ketapang, belum tertangkap. Menurut Andi, alasan Kapolres Sampang yang menyebut nomor telepon pelaku tidak aktif adalah alasan tidak masuk akal.
“Polres Sampang terkesan setengah hati. Pelaku masih bebas berkeliaran, sementara polisi hanya berdalih nomor HP-nya tidak aktif,” kritiknya.
Respons Polres Sampang
Menanggapi hal ini, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Plt Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan penyelidikan terus berjalan. Polisi disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk mendeteksi keberadaan pelaku.
“Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional,” ujar Eko.
Sekedar informasi, peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Juli 2025, dan dilaporkan ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025. Namun hingga kini, pelaku masih belum ditangkap.
Penulis : Safii
Editor : Agus Junaidi
Sumber Berita : Pilar Pos