SAMPANG, Pilar Pos | Nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Sampang, melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai miliaran rupiah ke Polda Jawa Timur, Kamis (21/08). Laporan terregistrasi dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim dan ditandatangani Kepala SPKT Kompol Veri Triyanto.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyebut terlapor berinisial S yang diduga menerima dana ganti rugi sebesar Rp 6,3 miliar dari Petronas melalui Pemkab Sampang.
“Kami minta kasus ini segera diproses. Ini hak nelayan yang diselewengkan,” ujarnya usai pemeriksaan.
Nelayan menyerahkan bukti transfer dana miliaran rupiah ke rekening Mandiri milik S, serta rekaman pengakuan SKK Migas bahwa pembayaran kompensasi sudah dilakukan sejak 2024.
Ali Topan juga mendesak agar penyidik tidak berhenti pada satu terlapor.
“Kami minta Polda Jatim juga memeriksa Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas, karena mereka mengklaim kewajiban ganti rugi sudah dibayar,” tegasnya.
Ia berharap penyelidikan dilakukan cepat dan transparan sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Supaya perkara ini terang benderang dan tidak ada lagi hak nelayan yang diselewengkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi Pilarpos.com, belum memberikan informasi tentang pelaporan tersebut lantaran saat ini hari libur.
Kendati demikian, Kombes Pol Jules Abraham Abast akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim terkait laporan dari nelayan Batioh, Kecamatan Banyuates.
“Nanti saya cek dan tanyakan ke penyidiknya,” singkat Kabid Humas Polda Jatim kepada Pilar Pos, Sabtu (23/08/2025).
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos