Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

PilarPos

- Pewarta

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto animasi, Pilar Pos.

Foto animasi, Pilar Pos.

Sumenep, Pilar Pos |Terlihat tumpukan jrigen berjumlah besar di SPBU Slopeng Kabupaten Sumenep bergerilya alot, seolah kebal hukum, meski menteri ESDM melarang melakukan pengisian BBM Pakai Jrigen, hal itu terpantau warga langsung saat pengisian BBM Jenis Solar. Jum’at, 06/03/2026.

Menurut warga setempat yang tidak mau dipublikasikan identitasnya jika hal itu seringkali dilakukan di siang hari menjelang sore, hak itulah membuat pengendara saat hendak mau isi BBM antre dan ada yang tidak kebagian.

Saya mendesak aparat utamanya Polres Sumenep untuk turun ke lokasi, kasihan warga selalu antre dan ada yang tidak mendapatkan BBM,” Kesalnya pada media ini.

BACA JUGA :  Sempat Buron Dua Tahun Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Pelaku Pembacokan Di Pagantenan Pamekasan

Pantauan media ini saat ditelusuri jika BBM jenis solar tersebut dikirim ke rea barat, dan berpangkalan di Area Tamberu Sampang. Entahlah, siapa mafia solar dengan jumlah besar tersebut dikirim.

Namun pihak Alarat Penegak Hukum wajib menindak tegas mafia-mafia Solar agar tidak merugikan warga lain yang membutuhkan.

Didik Mulyadi Selaku Tim investigasi Ormas Madas mendesak pihak kepolisian utamanya Polres Sumenep untuk melakukan peninjauan di lokasi serta menangkap pelaku.

Tugas kami adalah melaporkan kepada pihak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku tersebut, karena ini jelas melanggar,” Ungkap Didik.

BACA JUGA :  Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan

Perlu diketahui:
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Gadis Usia 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif
Gagalkan Penyelundupan Miras, Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan 12 Karton Arak Bali
Tak Sampai Sehari, Jatanras Polres Sampang Tangkap Pasangan Pencuri Motor
Dari Keluarga Terduga Korban Pembunuhan di Pamekasan Tuntut Jaksa Dan Pengadilan
Kasus Dugaan Pelanggaran Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya
Press Release Polres Pamekasan Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Senin, 2 Maret 2026 - 20:13 WIB

Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang

Senin, 23 Februari 2026 - 04:03 WIB

Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif

Senin, 9 Februari 2026 - 19:02 WIB

Gagalkan Penyelundupan Miras, Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan 12 Karton Arak Bali

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:59 WIB

Tak Sampai Sehari, Jatanras Polres Sampang Tangkap Pasangan Pencuri Motor

Berita Terbaru

Foto animasi, Pilar Pos.

Hukum & Kriminal

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:38 WIB