BONDOWOSO, Pilar Pos |Kasus dugaan alih fungsi lahan hutan di Kecamatan Ijen/Sempol, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi sorotan publik. Sejak dilaporkan pada Februari 2025, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dinilai belum menunjukkan langkah signifikan, hingga sejumlah aktivis desak untuk segera ditangani.
Ilham selalu aktivis lingkungan menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan ekologi Bondowoso dan kehidupan masyarakat kecil. Menurutnya, banjir besar yang melanda pada tahun 2020 dan 2022 menjadi bukti nyata kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan yang masif.
“Kalau Kejari lambat bertindak, publik bisa menilai ada pembiaran. Jangan sampai aparat hukum dianggap melindungi orang-orang tertentu,” tegasnya, Rabu, 3/09/2025.
Menurut Ilham, kerugian negara dalam kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Selain hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), aktivitas ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian ekonomi akibat bencana banjir, serta tidak memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Bondowoso.
“Kami tidak akan berhenti bersuara bahkan siap bergerak. Jika Kejari tidak segera memberi kepastian hukum, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Bondowoso,” tandasnya (bang)