Polres Sampang Akui Kesulitan Tangkap Pelaku Cabul Gegara Nomor HP Mati, Aktivis: Ini Alasan Tak Rasional

Avatar

- Pewarta

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat Diwawancarai Wartawan Usai Mendampingi Kunjungan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto ke Polres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat Diwawancarai Wartawan Usai Mendampingi Kunjungan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto ke Polres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan pencabulan gadis usia 17 tahun yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (28/07/2028) yang lalu, belum ada titik terang.

Pasalnya, terduga pelaku cabul inisial BS seorang warga di wilayah Kecamatan Ketapang ini, masih belum berhasil ditangkap oleh Polres Sampang, meski dilaporkan sejak Rabu 30 Juli 2025.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, mengaku kesulitan menangkap pelaku pencabulan, dengan kendala utama disebabkan nomor telepon seluler milik terduga pelaku yang saat ini sudah tidak aktif.

“Kalau kita mengungkapkan pelaku utama, sekarang nomor handphone sudah tidak aktif. Kalau HP-nya mati, sama seperti mencari benang kusut di lapangan ini, susahkan?, Posisi pelaku di mana saja jadi tidak diketahui,“ kata Kapolres Sampang AKBP Hartono saat diwawancarai wartawan usai mendampingi kunjungan kerja Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Selasa, 12 Agustus 2025.

AKBP Hartono mengungkapkan bahwa saat ini, proses pengungkapan kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan telah mengamankan seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan informasi dengan kasus tersebut, meski bukan korban yang sama.

BACA JUGA :  Di Forum Formasa, Mahfud Politisi PKS Tekankan Revitalisasi Gerakan Mahasiswa untuk Kemajuan Sampang

“Detailnya belum bisa kami sampaikan karena proses masih berlangsung. Kami juga sudah memanggil salah satu orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.

AKBP Hartono menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan kasus ini.

“Bukan berarti kami bekerja santai. Justru dengan belum terungkapnya kasus ini, kami merasa terbebani, baik secara institusi maupun di mata masyarakat. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secepat mungkin,” tegasnya.

Namun, pernyataan Kapolres itu menuai kritik tajam dari Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Siti Farida.

BACA JUGA :  Diteror dan Diancam, Warga Pagantenan Lapor Ke Polisi

Siti Farida, mengatakan hal tersebut patut dikritisi. Menurutnya, pernyataan semacam itu terkesan tak rasional dan seakan menyederhanakan proses investigasi dan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai kapasitas serta keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

“Alasan HP Mati merupakan dalih yang mengada-ada yang meruntuhkan wibawa aparat,” tegas Siti Farida.

Menurut Aktivis perempuan ini, HP mati hanyalah satu variabel kecil dalam pengejaran pelaku. Polisi memiliki beragam metode intelijen, pelacakan, dan jaringan informasi lapangan yang seharusnya mampu meminimalisir kendala seperti ini.

“Apa gunanya anggaran besar dan pelatihan aparat untuk menangani tindak kejahatan jika hp yang tidak aktif saja dijadikan alasan untuk tidak segera menangkap pelaku. Saya yakin aparat kepolisian mempunyai metode investigasi yang lain,” imbuhnya.

Ketua MDW Sampang tersebut juga menambahkan, ponsel yang hilang saja bisa dilacak, apalagi kasus seperti ini.

BACA JUGA :  Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

“Apa Polres tidak punya jejaring untuk mengusut kasus pencabulan ini? Jika polisi tidak mampu bertindak cepat dan profesional, kami menduga polisi melindungi pelaku. Jangan harap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus,” paparnya.

Aktivis perempuan ini menilai, alasan “HP mati” dalam konteks kasus pencabulan bisa dipandang sebagai dalih yang terlalu sederhana untuk perkara yang serius, apalagi jika diucapkan oleh pihak kepolisian yang punya sumber daya, teknologi, dan kewenangan penyelidikan yang luas.

“Saya berharap Kepolisian Polres Sampang cepat menyelesaikan kasus ini, agar tidak semakin menjadi bola liar dan perspektif buruk terhadap kinerja institusi kepolisian yang diharapkan menjadi pelindung di garda terdepan untuk masyarakat,” tandasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

Penulis adalah Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Partai Nasdem Dapil 3 (Waru-Batumarmar-Paaean) 

Khazanah

Pendidikan Pesantren dan Pengembangan Kompetensi Lulusan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:06 WIB