SAMPANG, Pilar Pos | Usai Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur, pada Senin (24/02/2025) beberapa bulan yang lalu. Kini akhirnya, Polda Jatim menunjukkan taringnya. Selasa, (29/07/2025).
Pasalnya, Polda Jatim saat ini telah menetapkan lebih dari satu tersangka (tersangka baru), yang sebelumnya ada satu tersangka atas nama Hasan Mustofa, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sampang, dari kasus dugaan korupsi pengadaan langsung 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang, Madura, tahun anggaran 2020 berupa proyek fisik lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar.
Aksi jilid II dari Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur pada saat itu, para aksi demontrasi menyoroti lambannya penanganan dan mendesak Polda Jatim agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar.
Saat itu, massa aksi yang ditemui oleh Kompol Sodiq Efendi, Subdit III Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam keterangannya, Kompol Sodiq menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses dan pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Kami sudah memberitahukan kepada pelapor bahwa sudah ada penetapan tersangka,” ujar Kompol Sodiq Efendi di hadapan massa aksi saat itu.
Saat didesak untuk mengungkap identitas tersangka, Kompol Sodiq menyebut bahwa saat ini tersangka yang telah ditetapkan adalah M. Hasan Mustofa. Ia juga memastikan dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka dari kasus tersebut.
“Saat ini tersangkanya adalah M. Hasan Mustofa. Dalam waktu dekat, saya pastikan ada tersangka lainnya,” tegas Kompol Sodiq saat menemui para aksi kala itu.
Namun, rupanya janji bukan hanya sekedar janji, apa yang diucapkan oleh Kompol Sodiq saat menemui para aksi demontrasi kala itu akhirnya terbukti.
Sebab, kabarnya saat ini, Polda Jatim dari kasus tersebut rupanya telah menetapkan lebih dari satu tersangka (tersangka baru).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dirinya menyampaikan bahwa untuk kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang TA 2020 telah dilakukan proses penyidikan dan penetapan beberapa tersangka.
“Saat ini masih berjalan proses penyidikan dan telah dilakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Pilar Pos, Senin (28/07/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara sebanyak dua kali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Namun, berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Achmad Rifai, Sekjend LSM Lasbandra sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan lebih dari satu tersangka dari kasus tersebut.
“Saya selaku pelapor, sangat mengapresiasi langkah Polda Jatim, tentang penetapan yang lebih dari satu tersangka. Artinya, Polda saat ini telah menetapkan tersangka baru dari kasus itu,” tuturnya.
Lebih jauh, Achmad Rifai meminta kepada pihak Polda Jatim agar terus memproses kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus kawal hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tandasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos