Rokok Ilegal Merek PCX Membanjiri Toko Kelontong di Pamekasan

PilarPos

- Pewarta

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN,  Pilar Pos| Peredaran rokok ilegal merek PCX terus meluas di wilayah Pamekasan. Rokok tanpa pita cukai ini kini dengan mudah ditemukan di berbagai toko kelontong, terutama di pedesaan dan area pasar tradisional.

Rokok PCX ditawarkan dengan harga sangat miring, jauh di bawah harga rokok resmi yang memiliki cukai. Kondisi ini membuat banyak konsumen beralih karena selisih harga yang cukup besar.

BACA JUGA :  Bea Cukai Madura Terima 385 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Polres Sampang Usai Kecelakaan Dump Truck

Seorang pedagang toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, mengaku sudah menjual rokok PCX selama beberapa bulan terakhir.

“Kalau yang legal jarang laku, mahal. Yang PCX ini murah, cepat habis. Sekali ambil bisa langsung habis dua-tiga bungkus per hari,” katanya sambil menunjukkan tempat penyimpanan di bawah meja.

Ia juga mengakui bahwa barang tersebut tidak dipajang secara terbuka.

BACA JUGA :  Diduga Tak Tepat Sasaran, Proyek Pamsimas Pokmas Tambelangan Asri di Sampang Tidak Ada Sumber Mata Air

“Kami simpan di bawah, karena memang tahu risikonya. Tapi pembeli sudah tahu, tinggal bilang ‘PCX ada, Bu?’ langsung dikasih.”

Beberapa pedagang lain yang ditemui di wilayah Pegantenan dan Waru juga memberikan pengakuan serupa. Mereka tergiur karena perputaran cepat dan untung yang lebih besar meski sadar tindakan tersebut melanggar aturan.

Meskipun tidak ada tindakan resmi yang mereka hadapi sejauh ini, para pedagang tetap merasa khawatir akan adanya penggerebekan atau razia sewaktu-waktu.

BACA JUGA :  Bea Cukai Bungkam, PCX Laris Tanpa Cukai!

“Kami jualan buat hidup. Tapi kalau ditangkap, ya habis sudah. Bingung juga,” ujar seorang ibu penjual di pasar tradisional Kowel.

Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tapi juga erat kaitannya dengan kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tergelitik ! Jika Ganti Rugi Rumpon Nelayan Tak Kunjung Dibayar, Kades Pantura Sampang Dukung Rakyat Usir Petronas
Proyek Rabat Beton di Desa Temoran Sampang Tak Transparan
Arahkan Ganti Rugi Rumpon ke Bupati Sampang, Petronas Lempar Tanggung Jawab
Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Kotah Sampang Terindikasi Akan Sarat Penyimpangan
Terkuak, Proyek Rabat Beton di Desa Somber Sampang Merupakan Program DD TA 2024 Lompat Tahun Anggaran
Parah ! Proyek Rabat Beton di Desa Somber Sampang Cepat Rusak, Diduga Dikerjakan Tak Susuai RAB
Diduga Dimanfaatkan Pengusaha Garam Tanpa Retribusi, Tambatan Perahu Milik Dishub Sampang Jadi Temuan BPK
Ironis ! Saat LSM Lasbandra Audiensi, Dishub Sampang Akui Biarkan Adanya Parkir Liar Tanpa Retribusi

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Tergelitik ! Jika Ganti Rugi Rumpon Nelayan Tak Kunjung Dibayar, Kades Pantura Sampang Dukung Rakyat Usir Petronas

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:15 WIB

Proyek Rabat Beton di Desa Temoran Sampang Tak Transparan

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:12 WIB

Arahkan Ganti Rugi Rumpon ke Bupati Sampang, Petronas Lempar Tanggung Jawab

Senin, 28 Juli 2025 - 07:41 WIB

Terkuak, Proyek Rabat Beton di Desa Somber Sampang Merupakan Program DD TA 2024 Lompat Tahun Anggaran

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:07 WIB

Parah ! Proyek Rabat Beton di Desa Somber Sampang Cepat Rusak, Diduga Dikerjakan Tak Susuai RAB

Berita Terbaru

Caption: Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Temoran, Kecamatan Omben (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Peristiwa

Proyek Rabat Beton di Desa Temoran Sampang Tak Transparan

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:15 WIB