Uang Bukti Diserahkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Nelayan Sampang Kian Menguat

Avatar

- Pewarta

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kuasa Hukum dan Sebagian Para Nelayan saat Menunjukkan Sejumlah Uang Sebagai Barang Bukti Tambahan ke Polda Jatim (Sumber Foto: Pilar Pos)

Caption: Kuasa Hukum dan Sebagian Para Nelayan saat Menunjukkan Sejumlah Uang Sebagai Barang Bukti Tambahan ke Polda Jatim (Sumber Foto: Pilar Pos)

SURABAYA, Pilar Pos || Sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan penyidikan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

Kedatangan para nelayan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon yang telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur sejak Agustus 2025.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, mengatakan sedikitnya tujuh nelayan dan satu orang saksi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim guna memberikan keterangan pada tahap penyidikan.

BACA JUGA :  PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq

“Hari ini ada tujuh nelayan dan satu saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon,” ujar Ali Topan kepada awak media, Kamis (05/02/2026).

Selain memenuhi panggilan pemeriksaan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti tambahan kepada penyidik berupa uang tunai senilai Rp6 juta.

“Uang tersebut berasal dari dua nelayan penerima dana ganti rugi rumpon. Namun, nominal yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” jelasnya.

Ali menegaskan, barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian serta penyimpangan dalam proses pencairan dana ganti rugi rumpon kepada para nelayan terdampak.

BACA JUGA :  Proyek Revitalisasi SDN Pangarengan 3 Sampang Rp813 Juta Disorot: Kusen Keropos, Daun Pintu Diduga Bekas

Ia mengungkapkan, meskipun laporan dugaan penggelapan telah disampaikan sejak Agustus 2025, pencairan dana ganti rugi justru baru dilakukan pada 6 Januari 2026. Ironisnya, nilai pencairan tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai dengan data penerima yang sah.

“Secara tiba-tiba pada 6 Januari 2026 terjadi pencairan dana ganti rugi rumpon kepada nelayan. Namun nominalnya tidak sesuai dengan data yang kami miliki. Karena itu, uang ini kami serahkan sebagai bukti tambahan agar penyidik dapat menelusuri alur pencairan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, para nelayan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

BACA JUGA :  Demo Penundaan Pilkades di Sampang Ricuh, Aktivis: Polisi Lebih Bela Penguasa daripada Rakyat

Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dan menyangkut hak ekonomi nelayan kecil di wilayah pesisir Madura.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Pemotongan Honor Kader MBG B3 di Robatal Sampang, SPPG Jelgung Klaim Sudah Sesuai Aturan
Bukan SiLPA: Kandang Baru Dibangun Saat Masuk 2026, Program Ketapang BUMDes Krampon Sampang TA 2025 Diduga Gagal Total
Sapi BUMDes di Sampang Diduga Dijual, Pemdes Pajeruan Akhirnya Buka Suara
Dari Lima Ekor Tersisa Seekor: Sapi BUMDes Pajeruan Sampang Diduga Dijual Diam-Diam, Saat Dikonfirmasi Pemdes Memilih Bungkam
Anggaran Hampir Rp300 Juta Disorot, Kandang Ayam BUMDes Desa Baruh Sampang TA 2025 Belum Rampung Tak Kunjung Terisi
618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci
Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul
LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Sampang Warning dan Larang Dapur MBG Gunakan Gas Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:04 WIB

Diduga Ada Pemotongan Honor Kader MBG B3 di Robatal Sampang, SPPG Jelgung Klaim Sudah Sesuai Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:40 WIB

Bukan SiLPA: Kandang Baru Dibangun Saat Masuk 2026, Program Ketapang BUMDes Krampon Sampang TA 2025 Diduga Gagal Total

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:35 WIB

Sapi BUMDes di Sampang Diduga Dijual, Pemdes Pajeruan Akhirnya Buka Suara

Senin, 4 Mei 2026 - 23:07 WIB

Anggaran Hampir Rp300 Juta Disorot, Kandang Ayam BUMDes Desa Baruh Sampang TA 2025 Belum Rampung Tak Kunjung Terisi

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci

Berita Terbaru