SURABAYA, Pilar Pos || Sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan penyidikan terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.
Kedatangan para nelayan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon yang telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur sejak Agustus 2025.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, mengatakan sedikitnya tujuh nelayan dan satu orang saksi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim guna memberikan keterangan pada tahap penyidikan.
“Hari ini ada tujuh nelayan dan satu saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon,” ujar Ali Topan kepada awak media, Kamis (05/02/2026).
Selain memenuhi panggilan pemeriksaan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti tambahan kepada penyidik berupa uang tunai senilai Rp6 juta.
“Uang tersebut berasal dari dua nelayan penerima dana ganti rugi rumpon. Namun, nominal yang mereka terima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya,” jelasnya.
Ali menegaskan, barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian serta penyimpangan dalam proses pencairan dana ganti rugi rumpon kepada para nelayan terdampak.
Ia mengungkapkan, meskipun laporan dugaan penggelapan telah disampaikan sejak Agustus 2025, pencairan dana ganti rugi justru baru dilakukan pada 6 Januari 2026. Ironisnya, nilai pencairan tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai dengan data penerima yang sah.
“Secara tiba-tiba pada 6 Januari 2026 terjadi pencairan dana ganti rugi rumpon kepada nelayan. Namun nominalnya tidak sesuai dengan data yang kami miliki. Karena itu, uang ini kami serahkan sebagai bukti tambahan agar penyidik dapat menelusuri alur pencairan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, para nelayan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dan menyangkut hak ekonomi nelayan kecil di wilayah pesisir Madura.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











