SURABAYA, Pilar Pos | Skandal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan Madura senilai Rp21 miliar yang berasal dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas Carigali Indonesia terus bergulir. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, saat ini mulai bergerak dan mendalami kasus yang menjadi perhatian publik. Selasa, (07/10/2025).
Informasi yang dihimpun Pilar Pos menyebutkan, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, serta salah satu ketua nelayan inisial HH (Pelapor) dari Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur.
“Benar, kami mendampingi salah satu ketua nelayan sebagai pelapor. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim,” ujar Anam.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu ketua nelayan berinisial HH. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar lima jam.
“Mereka menanyakan soal dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar,” ungkapnya.
HH berharap agar Kejati Jatim menindaklanjuti perkara ini secara serius dan transparan.
“Kami hanya ingin keadilan. Para nelayan sangat dirugikan, tangkapan ikan menurun drastis karena rumpon kami terseret kapal seismik milik Petronas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kompensasi bagi nelayan akibat aktivitas eksplorasi migas di perairan utara Madura. Hingga kini, penyidik Kejati Jatim masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperdalam proses penyelidikan.
Penulis : Redaksi
Editor : Agus Junaidi
Sumber Berita : Pilar Pos











