Pamekasan, Pilar Pos | Masyarakat nelayan Pantura Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan mendesak Kapolres Pamekasan untuk usut tuntas mafia yang diduga menggelapkan dana ganti rugi rumpon nelayan kecamatan Pasean sebesar Rp. 2,520 M, karena sampai detik ini belum ada kejelasan pasti terkait laporan beberapa bulan lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Handoko selaku pendamping nelayan pasean bahwa dirinya bersama nelayan sudah melaporkan oknum yang jelas menerima transfer dana dari SKK Migas untuk diberikan kepada nelayan namun tidak kunjung diberikan.
“Beberapa bulan lalu kami sudah melaporkan oknum inisial S selaku penerima dana dari SKK Migas melaui PT Bintang Anugerah Perkasa untuk diberikan kepada nelayan yang terdampak rusak rumponnya namun sampai detik ini belum ada titik terang,” Terang Handoko, Senin, 8/12/2025.
Handoko menilai Kinerja Polres Pamekasan lalai menangani kasus tersebut, “Saya tidak paham pada kinerja Polres Pamekasan karena kami tidak mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, ada apa gerangan,” Imbuhnya.
Senada Nelayan asal Pasean menyampaikan jika sampai sekarang pihaknya tidak menerima dana ganti rugi, alhasil kerja nelayan mengurangi penghasilan.
Perlu diketahui jika Nelayan asal Pasean yang didampingi saudara Imam Syafi’i pada tanggal 1 September 2025 sudah melaporkan inisial S kepada Polres Pamekasan, namun sampai berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. Sehingga Nelayan pasean berencana akan melakukan audensi untuk meminta kejelasan atas kinerja Polres Pamekasan atas dilaporakannya oknum inisial S yang diduga telah menggelapkan dana ganti rugi rumpon senilai 2,520 M yang sudah ditransfer pada tanggal 24 Oktober 2024 lalu, dari PT Bintang Anugerah Perkasa.
Sementara kasat reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat dihubungi media ini untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon belum memberikan komentar.











