SAMPANG, Pilar Pos | Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Bintang Maulana di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam.
Proyek senilai Rp195 juta dari Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas ke kelompok Hippa Bintang Maulana itu diduga kuat salah penempatan.
Hasil pantauan media pada Senin (01/09/2025) menunjukkan sejumlah kejanggalan. Selain galian tanah fondasi yang minim, saluran irigasi yang dibangun justru tidak memiliki sumber air baik dari sungai maupun bendungan.

Alih-alih berfungsi sebagai saluran irigasi, bangunan yang terlihat mengelilingi salah-satu lahan pertanian warga tersebut terkesan menyerupai saluran drainase karena hanya mengandalkan tadah hujan. Padahal, fungsi utama saluran irigasi adalah mengambil, mengalirkan, serta mendistribusikan air dari sumbernya ke lahan pertanian.
Ironisnya, pengerjaan proyek swakelola ini juga tidak mengutamakan keterlibatan masyarakat setempat. Mayoritas pekerja berasal dari luar desa.
“Kita dari Desa Tanjung (Kecamatan Camplong), ada 10 orang rombongan,” ujar salah satu pekerja kepada Pilar Pos. Senin (01/09/2025).
Sementara itu, Ketua Hippa Bintang Maulana, Rosi, mengatakan dirinya hanya sebagai ketua dan mengarahkan awak media ke orang lain seakan tidak mengetahui detail pelaksanaan.
“Saya hanya sebagai ketua, ini yang punya pekerjaan,” katanya sembari menyebut dan mengirim nomor telepon atas nama Danang yang punya pekerjaan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Danang belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi media ini.
Sebagai catatan, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI menegaskan bahwa proyek harus dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok petani, bukan pihak ketiga. Hal ini juga ditegaskan dalam SK Menteri PUPR Nomor 622/KPTS/M/2025, yang menekankan bahwa P3A atau Hippa wajib melaksanakan pekerjaan sendiri dan dilarang untuk dipihak ketigakan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos