Camat Torjun Panggil Pj Kades Pangongsean Atas Dugaan Proyek DD Tumpang Tindih, Begini Tanggapan Aktivis Sampang

Avatar

- Pewarta

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Hairil Anwar, Camat Torjun, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Hairil Anwar, Camat Torjun, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Pekerjaan proyek saluran drainase yang dibiayai melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai Rp71 juta di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diduga tumpang tindih terus bergulir. Rabu, (16/07/2025).

Teranyar, Camat Torjun, Hairil Anwar mengaku pihaknya sudah memanggil Pj Kades Pangongsean untuk dimintai klarifikasi terkait pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan monitoring terhadap pengerjaan proyek saluran yang terletak di Dusun Kaseran.

Monitoring dilakukan bersama Tim kecamatan yang terdiri dari Sekretaris kecamatan (Sekcam) dan pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), didampingi Pj Kades Pangongsean pada Senin 14 Juli 2025.

Proyek Saluran DD Diduga Tumpang Tindih di Desa Pangongsean, Sekcam Torjun Sampang: Itu Menyalahi Aturan
Caption: Kondisi Pekerjaan Proyek Pembangunan Saluran Dana Desa di Desa Pangongsean

Hairil mengatakan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan adanya bangunan lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase. Meski begitu, pihaknya memastikan jika pengerjaan proyek DD tersebut tidak tumpang tindih.

BACA JUGA :  Longsor Melanda Desa Karangpenang Onjur, Jalan Lumpuh Ganggu Aktivitas Warga: BPBD Sampang Diminta Tanggap Bencana

“Di lokasi memang ada 2 bangunan lama lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase yakni bangunan pondasi rumah dan plengsengan. Tapi, dipastikan tidak ada tumpang tindih pekerjaan,” kata Hairil Anwar saat ditemui Pilar Pos di Kantor Kecamatan Torjun, Selasa (15/07/2025).

Menurutnya, dalam dokumen rencana anggaran biaya (RAB) proyek saluran drainase tersebut dikerjakan sepanjang 121 meter. Untuk bangunan plengsengan lama tidak dibongkar, pekerjaan pasangan batu dimasukkan ke plesteran, namun yang dihitung di RAB hanya pekerjaan pasangan batu baru.

“Kita sudah minta pendamping PDTI untuk melakukan pengukuran dan penghitungan volume. Kalau misalnya nanti ditemukan ketidaksesuaian, maka desa wajib melakukan perbaikan,” ujar Hairil.

Akan tetapi, jauh berbeda apa yang disampaikan oleh Cholil Abdillah, salah seorang aktivis LSM di Sampang. Dirinya menilai pernyataan yang disampaikan oleh Camat Torjun Hairil Anwar terkesan hanya untuk menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  Proyek Saluran Irigasi Pasar Waru disorot Warga, Diduga Tidak Mematuhi SOP dan Membahayakan Warga

“Padahal faktanya kan sudah jelas ada bangunan lama yang dipoles menjadi baru. Di satu lokasi ada 2 kegiatan dengan anggaran berbeda,” katanya.

Cholil mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang dan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap pengerjaan proyek DD di Pangongsean.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan dan Polres juga harus memonitoring program dana desa agar anggaran yang dikucurkan pemerintah tidak menjadi bancakan,” pintanya.

Sekedar diketahui dan diberitakan sebelumnya, pernyataan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Torjun, Slamet Jailani saat dikonfirmasi Pilar Pos pada jumat (11/07/2025) mengatakan bahwa seharusnya terkait pekerjaan proyek saluran kalau ada yang tumpang tindih, mestinya kegiatan proyek fisik tersebut tidak pernah terjadi.

BACA JUGA :  Tampil Memukau! Ari Adriansyah Asal Sampang Raih Dua Kali 3 Standing Ovation dan Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Sebab menurutnya, jangankan hanya diplester, walaupun dilakukan pembongkaran, itu tidak diperbolehkan dan sudah menyalahi aturan karena tidak boleh Overlap (tumpang tindih).

“Salah itu mas, jangankan hanya di plester, di bongkar saja itu tidak boleh karena tidak boleh Overlap dilokasi. Kalau benar itu terjadi, pekerjaan lama diperbaiki itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” tegas Slamet Jailani, Sekcam Torjun.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sengaja Dibakar oleh Anak Sendiri, Sebuah Rumah di Ketapang Sampang Ludes
Nahas ! Ditinggal Pergi oleh Penghuni, Sebuah Rumah di Robatal Sampang Ludes Dilalap Si Jago Merah
Diduga Komponen Lepas, Dua Mobil Pick Up Adu Depan di Ambunten Sumenep
Kandang dan Dapur Hingga Sapi Warga Paopale Laok Hangus Terbakar, Begini Keterangan Polres Sampang
Tumpukan Sampah Cemari Pesisir Pulau Mandangin, DLH Sampang Sebut Banyak Sampah Kiriman Arus Laut
Kebakaran Kandang Ternak di Sampang, Empat Sapi dan Delapan Kambing Hangus Terbakar
Nahas, Balita 4 Tahun di Sampang Meregang Nyawa di Kubangan Air Tanaman Tembakau
Advokat Senior PERADIN Sampang Menangkan Sengketa Dua SHM Desa Bumi Anyar di PTUN Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:15 WIB

Diduga Sengaja Dibakar oleh Anak Sendiri, Sebuah Rumah di Ketapang Sampang Ludes

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Nahas ! Ditinggal Pergi oleh Penghuni, Sebuah Rumah di Robatal Sampang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Diduga Komponen Lepas, Dua Mobil Pick Up Adu Depan di Ambunten Sumenep

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Kandang dan Dapur Hingga Sapi Warga Paopale Laok Hangus Terbakar, Begini Keterangan Polres Sampang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Tumpukan Sampah Cemari Pesisir Pulau Mandangin, DLH Sampang Sebut Banyak Sampah Kiriman Arus Laut

Berita Terbaru