Camat Torjun Panggil Pj Kades Pangongsean Atas Dugaan Proyek DD Tumpang Tindih, Begini Tanggapan Aktivis Sampang

Avatar

- Pewarta

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Hairil Anwar, Camat Torjun, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Hairil Anwar, Camat Torjun, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Pekerjaan proyek saluran drainase yang dibiayai melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai Rp71 juta di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diduga tumpang tindih terus bergulir. Rabu, (16/07/2025).

Teranyar, Camat Torjun, Hairil Anwar mengaku pihaknya sudah memanggil Pj Kades Pangongsean untuk dimintai klarifikasi terkait pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan monitoring terhadap pengerjaan proyek saluran yang terletak di Dusun Kaseran.

Monitoring dilakukan bersama Tim kecamatan yang terdiri dari Sekretaris kecamatan (Sekcam) dan pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), didampingi Pj Kades Pangongsean pada Senin 14 Juli 2025.

Proyek Saluran DD Diduga Tumpang Tindih di Desa Pangongsean, Sekcam Torjun Sampang: Itu Menyalahi Aturan
Caption: Kondisi Pekerjaan Proyek Pembangunan Saluran Dana Desa di Desa Pangongsean

Hairil mengatakan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan adanya bangunan lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase. Meski begitu, pihaknya memastikan jika pengerjaan proyek DD tersebut tidak tumpang tindih.

BACA JUGA :  Insiden Carok di Sampang, Anisa Nizara Beri Dukungan Moral Pada Adik Korban

“Di lokasi memang ada 2 bangunan lama lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase yakni bangunan pondasi rumah dan plengsengan. Tapi, dipastikan tidak ada tumpang tindih pekerjaan,” kata Hairil Anwar saat ditemui Pilar Pos di Kantor Kecamatan Torjun, Selasa (15/07/2025).

Menurutnya, dalam dokumen rencana anggaran biaya (RAB) proyek saluran drainase tersebut dikerjakan sepanjang 121 meter. Untuk bangunan plengsengan lama tidak dibongkar, pekerjaan pasangan batu dimasukkan ke plesteran, namun yang dihitung di RAB hanya pekerjaan pasangan batu baru.

“Kita sudah minta pendamping PDTI untuk melakukan pengukuran dan penghitungan volume. Kalau misalnya nanti ditemukan ketidaksesuaian, maka desa wajib melakukan perbaikan,” ujar Hairil.

Akan tetapi, jauh berbeda apa yang disampaikan oleh Cholil Abdillah, salah seorang aktivis LSM di Sampang. Dirinya menilai pernyataan yang disampaikan oleh Camat Torjun Hairil Anwar terkesan hanya untuk menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  Sudah Dilarang, Tak Dibantu: Nelayan Banyuanyar Sampang Keluhkan Sikap HCML

“Padahal faktanya kan sudah jelas ada bangunan lama yang dipoles menjadi baru. Di satu lokasi ada 2 kegiatan dengan anggaran berbeda,” katanya.

Cholil mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang dan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap pengerjaan proyek DD di Pangongsean.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan dan Polres juga harus memonitoring program dana desa agar anggaran yang dikucurkan pemerintah tidak menjadi bancakan,” pintanya.

Sekedar diketahui dan diberitakan sebelumnya, pernyataan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Torjun, Slamet Jailani saat dikonfirmasi Pilar Pos pada jumat (11/07/2025) mengatakan bahwa seharusnya terkait pekerjaan proyek saluran kalau ada yang tumpang tindih, mestinya kegiatan proyek fisik tersebut tidak pernah terjadi.

BACA JUGA :  Diduga Asal Jadi, Proyek P3-TGAI Hippa Madupat Bersatu di Sampang Disinyalir Akan Sarat Penyimpangan

Sebab menurutnya, jangankan hanya diplester, walaupun dilakukan pembongkaran, itu tidak diperbolehkan dan sudah menyalahi aturan karena tidak boleh Overlap (tumpang tindih).

“Salah itu mas, jangankan hanya di plester, di bongkar saja itu tidak boleh karena tidak boleh Overlap dilokasi. Kalau benar itu terjadi, pekerjaan lama diperbaiki itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” tegas Slamet Jailani, Sekcam Torjun.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pemeliharaan Saluran Skunder Buleung di Pangelen Sampang Rp320 Juta Diduga Asal Jadi
Rumah Reyot Ambruk Tengah Malam, Dua Perempuan di Sampang Terpaksa Bertahan Tanpa Uluran Tangan Pemerintah
Proyek Saluran Irigasi Pasar Waru disorot Warga, Diduga Tidak Mematuhi SOP dan Membahayakan Warga
Urus Surat Akta Tanah Kena 10 Persen, Pemdes Tamberu Barat Sampang Dibidik Dugaan Pungli
Pupuk Subsidi Diduga Bermasalah, Petani Mambuluh Barat Sampang Bertahun-tahun Mengaku Tak Pernah Terima Jatah
Demo Penundaan Pilkades di Sampang Ricuh, Aktivis: Polisi Lebih Bela Penguasa daripada Rakyat
Ribuan Massa Geruduk DPRD Sampang, Aksi Tolak Penundaan Pilkades Berujung Ricuh
Proyek Jembatan Daleman–Pasarenan Rp2,1 Miliar Disorot, AMS Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari Sampang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:29 WIB

Proyek Pemeliharaan Saluran Skunder Buleung di Pangelen Sampang Rp320 Juta Diduga Asal Jadi

Sabtu, 22 November 2025 - 21:28 WIB

Rumah Reyot Ambruk Tengah Malam, Dua Perempuan di Sampang Terpaksa Bertahan Tanpa Uluran Tangan Pemerintah

Sabtu, 22 November 2025 - 14:14 WIB

Proyek Saluran Irigasi Pasar Waru disorot Warga, Diduga Tidak Mematuhi SOP dan Membahayakan Warga

Jumat, 21 November 2025 - 11:00 WIB

Urus Surat Akta Tanah Kena 10 Persen, Pemdes Tamberu Barat Sampang Dibidik Dugaan Pungli

Minggu, 16 November 2025 - 08:29 WIB

Pupuk Subsidi Diduga Bermasalah, Petani Mambuluh Barat Sampang Bertahun-tahun Mengaku Tak Pernah Terima Jatah

Berita Terbaru