Camat Torjun Panggil Pj Kades Pangongsean Atas Dugaan Proyek DD Tumpang Tindih, Begini Tanggapan Aktivis Sampang

Avatar

- Pewarta

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Hairil Anwar, Camat Torjun, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Hairil Anwar, Camat Torjun, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Pekerjaan proyek saluran drainase yang dibiayai melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai Rp71 juta di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diduga tumpang tindih terus bergulir. Rabu, (16/07/2025).

Teranyar, Camat Torjun, Hairil Anwar mengaku pihaknya sudah memanggil Pj Kades Pangongsean untuk dimintai klarifikasi terkait pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan monitoring terhadap pengerjaan proyek saluran yang terletak di Dusun Kaseran.

Monitoring dilakukan bersama Tim kecamatan yang terdiri dari Sekretaris kecamatan (Sekcam) dan pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), didampingi Pj Kades Pangongsean pada Senin 14 Juli 2025.

Proyek Saluran DD Diduga Tumpang Tindih di Desa Pangongsean, Sekcam Torjun Sampang: Itu Menyalahi Aturan
Caption: Kondisi Pekerjaan Proyek Pembangunan Saluran Dana Desa di Desa Pangongsean

Hairil mengatakan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan adanya bangunan lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase. Meski begitu, pihaknya memastikan jika pengerjaan proyek DD tersebut tidak tumpang tindih.

BACA JUGA :  Geger ! Mayat Perempuan Asal Pamekasan Ditemukan Mengapung di Perairan Dharma Tanjung Sampang

“Di lokasi memang ada 2 bangunan lama lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase yakni bangunan pondasi rumah dan plengsengan. Tapi, dipastikan tidak ada tumpang tindih pekerjaan,” kata Hairil Anwar saat ditemui Pilar Pos di Kantor Kecamatan Torjun, Selasa (15/07/2025).

Menurutnya, dalam dokumen rencana anggaran biaya (RAB) proyek saluran drainase tersebut dikerjakan sepanjang 121 meter. Untuk bangunan plengsengan lama tidak dibongkar, pekerjaan pasangan batu dimasukkan ke plesteran, namun yang dihitung di RAB hanya pekerjaan pasangan batu baru.

“Kita sudah minta pendamping PDTI untuk melakukan pengukuran dan penghitungan volume. Kalau misalnya nanti ditemukan ketidaksesuaian, maka desa wajib melakukan perbaikan,” ujar Hairil.

Akan tetapi, jauh berbeda apa yang disampaikan oleh Cholil Abdillah, salah seorang aktivis LSM di Sampang. Dirinya menilai pernyataan yang disampaikan oleh Camat Torjun Hairil Anwar terkesan hanya untuk menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  Gedung Baru KPU Sampang Rp400 Juta Didanai BTN, Muncul Pertanyaan soal “Reward” Pilkada 2024

“Padahal faktanya kan sudah jelas ada bangunan lama yang dipoles menjadi baru. Di satu lokasi ada 2 kegiatan dengan anggaran berbeda,” katanya.

Cholil mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang dan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap pengerjaan proyek DD di Pangongsean.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan dan Polres juga harus memonitoring program dana desa agar anggaran yang dikucurkan pemerintah tidak menjadi bancakan,” pintanya.

Sekedar diketahui dan diberitakan sebelumnya, pernyataan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Torjun, Slamet Jailani saat dikonfirmasi Pilar Pos pada jumat (11/07/2025) mengatakan bahwa seharusnya terkait pekerjaan proyek saluran kalau ada yang tumpang tindih, mestinya kegiatan proyek fisik tersebut tidak pernah terjadi.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Bekuk Terduga Pelaku Judi Online, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebab menurutnya, jangankan hanya diplester, walaupun dilakukan pembongkaran, itu tidak diperbolehkan dan sudah menyalahi aturan karena tidak boleh Overlap (tumpang tindih).

“Salah itu mas, jangankan hanya di plester, di bongkar saja itu tidak boleh karena tidak boleh Overlap dilokasi. Kalau benar itu terjadi, pekerjaan lama diperbaiki itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” tegas Slamet Jailani, Sekcam Torjun.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Pesantren, Santri PP Gedangan Sampang Juara Umum Munada 4
Diduga Lahan Warga Diserobot, Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar di Sampang Tuai Protes
Mobil Xenia Terbakar Usai Isi Pertalite di SPBU 5469202 Pliyang Sampang, Tangki BBM Modifikasi Jadi Sorotan
Baru Sebulan Selesai Sudah Retak dan Mengelupas, Mutu Rabat Beton Dana Desa Gunung Eleh Sampang Disorot
Dijanjikan Kerja di Dubai, PMI Asal Sampang Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Polisi Mulai Telusuri Jalur Keberangkatan
Geger! Oknum Kapus dan Staf Perempuan Digerebek di Ruang Kerja Puskesmas Robatal Sampang
Perkuat Organisasi dan Pengabdian, Rakercab II PSHT Cabang Sampang Jadi Momentum Evaluasi
Diduga Tinggalkan Rumah Saat Kompor Masih Menyala, Rumah Warga Sampang Terbakar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Harumkan Nama Pesantren, Santri PP Gedangan Sampang Juara Umum Munada 4

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Diduga Lahan Warga Diserobot, Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar di Sampang Tuai Protes

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Mobil Xenia Terbakar Usai Isi Pertalite di SPBU 5469202 Pliyang Sampang, Tangki BBM Modifikasi Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Baru Sebulan Selesai Sudah Retak dan Mengelupas, Mutu Rabat Beton Dana Desa Gunung Eleh Sampang Disorot

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Dijanjikan Kerja di Dubai, PMI Asal Sampang Diduga Jadi Korban TPPO di Libya, Polisi Mulai Telusuri Jalur Keberangkatan

Berita Terbaru