PAMEKASAN, Pilar Pos| Peredaran rokok ilegal merek PCX terus meluas di wilayah Pamekasan. Rokok tanpa pita cukai ini kini dengan mudah ditemukan di berbagai toko kelontong, terutama di pedesaan dan area pasar tradisional.
Rokok PCX ditawarkan dengan harga sangat miring, jauh di bawah harga rokok resmi yang memiliki cukai. Kondisi ini membuat banyak konsumen beralih karena selisih harga yang cukup besar.
Seorang pedagang toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, mengaku sudah menjual rokok PCX selama beberapa bulan terakhir.
“Kalau yang legal jarang laku, mahal. Yang PCX ini murah, cepat habis. Sekali ambil bisa langsung habis dua-tiga bungkus per hari,” katanya sambil menunjukkan tempat penyimpanan di bawah meja.
Ia juga mengakui bahwa barang tersebut tidak dipajang secara terbuka.
“Kami simpan di bawah, karena memang tahu risikonya. Tapi pembeli sudah tahu, tinggal bilang ‘PCX ada, Bu?’ langsung dikasih.”
Beberapa pedagang lain yang ditemui di wilayah Pegantenan dan Waru juga memberikan pengakuan serupa. Mereka tergiur karena perputaran cepat dan untung yang lebih besar meski sadar tindakan tersebut melanggar aturan.
Meskipun tidak ada tindakan resmi yang mereka hadapi sejauh ini, para pedagang tetap merasa khawatir akan adanya penggerebekan atau razia sewaktu-waktu.
“Kami jualan buat hidup. Tapi kalau ditangkap, ya habis sudah. Bingung juga,” ujar seorang ibu penjual di pasar tradisional Kowel.
Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan hukum, tapi juga erat kaitannya dengan kondisi ekonomi masyarakat kecil.