SAMPANG, Pilar Pos | Puluhan nelayan asal Sampang dan Pamekasan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (26/08/2025).
Para nelayan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur dan DPC Projo Sampang.
Ketua LPK Trankonmasi Jatim, Faris Reza Malik, menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan Petronas.
“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, termasuk bukti transfer dan dokumen terkait,” ujar Faris.
Menurut Faris, dana ganti rugi rumpon tersebut telah cair sejak September 2024, namun hingga kini nelayan belum menerima hak mereka.
“Berdasarkan informasi dari SKK Migas, Petronas dan SKK Migas sudah memenuhi kewajibannya kepada Pemkab Sampang. Kami menduga ada persekongkolan jahat antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan oknum lainnya,” tegasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos