Pamekasan, Pilar Pos | Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Kamis (14/08/2025).
Namun menurut keterangan pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bermula saat pertama kali pertemuan antara diduga pelaku berinisial SB (50) dengan korban berinisial EL (30) mendatangi rumah korban pada hari rabu jam 19.00, saat itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian penyakit lain, sehingga pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual, merasa perkataan pelaku ada benarnya korbanpun mengiyakan saran tersebut.
“Pada saat itu pelaku yang sedang ada di kamarnya langsung melakukan aksi bejatnya, berawal melakukan pijitan dan berunjung menyentuh alat vital korban, hingga korban tidak sadarkan diri,” Tutur kelurga korban.
Pada saat ritual dilakukan Pelaku meminta izin pada suaminya untuk keluar dari kamarnya, disitulah pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh itu, pelaku memasukkan jari pada kelamin korban, hingga korban mengalami bengkak pada paha dan pinggang belakang.
“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarganya melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pamekasan dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” Imbuh keluarga korban.
Sampai berita ini diturunkan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP DONI SETIAWAN, SH. melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jufriyadi, S.Pd saat dihubungi awak media ini belum memberikan komentar banyak atas kejadian tersebut, karena dari Kasat Reskrim Polres Pamekasan belum menginformasikan.
Atas kejadian tersebut menurut kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindakan kriminal pelecehan seksual pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.