Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya

PilarPos

- Pewarta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto animasi Pilarpos

Foto animasi Pilarpos

Pamekasan, Pilar Pos | Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Kamis (14/08/2025).

Namun menurut keterangan pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bermula saat pertama kali pertemuan antara diduga pelaku berinisial SB (50) dengan korban berinisial EL (30) mendatangi rumah korban pada hari rabu jam 19.00, saat itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian penyakit lain, sehingga pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual, merasa perkataan pelaku ada benarnya korbanpun mengiyakan saran tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Dugaan Pencabulan di Robatal Belum Ditangkap, Polres Sampang Dinilai Mandul

“Pada saat itu pelaku yang sedang ada di kamarnya langsung melakukan aksi bejatnya, berawal melakukan pijitan dan berunjung menyentuh alat vital korban, hingga korban tidak sadarkan diri,” Tutur kelurga korban.

Pada saat ritual dilakukan Pelaku meminta izin pada suaminya untuk keluar dari kamarnya, disitulah pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh itu, pelaku memasukkan jari pada kelamin korban, hingga korban mengalami bengkak pada paha dan pinggang belakang.

BACA JUGA :  Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarganya melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pamekasan dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” Imbuh keluarga korban.

Sampai berita ini diturunkan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP DONI SETIAWAN, SH. melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jufriyadi, S.Pd saat dihubungi awak media ini belum memberikan komentar banyak atas kejadian tersebut, karena dari Kasat Reskrim Polres Pamekasan belum menginformasikan.

BACA JUGA :  Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Atas kejadian tersebut menurut kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindakan kriminal pelecehan seksual pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim
Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet
Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim
Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim
Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan
Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata
Polres Sampang Akui Kesulitan Tangkap Pelaku Cabul Gegara Nomor HP Mati, Aktivis: Ini Alasan Tak Rasional
Kasus Dugaan Pencabulan di Gunung Rancak Sampang: LBH Janur Menilai Adanya Indikasi TPPO, Polisi Diminta Tetap Profesional

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Polres Sampang Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pencabulan di Robatal, LBH Janur Surati Kapolda Jatim

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru

Caption: Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik (Kaos Merah) Didampingi Pukuhan Nelayan Saat Diwawancarai Wartawan Usai Laporan ke Kejati Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Hukum & Kriminal

Nelayan Pantura Madura Laporkan Dugaan Korupsi Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Selasa, 26 Agu 2025 - 19:24 WIB