SAMPANG, Pilar Pos || Langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), justru menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.
Pasalnya, dari total 14 kecamatan di Kabupaten Sampang, DPMD hanya menjadwalkan empat desa di tiap kecamatan sebagai objek monitoring. Kebijakan itu dinilai memunculkan kesan tebang pilih dan memantik tanda tanya publik, terlebih di tengah maraknya polemik pengelolaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) BUMDes di sejumlah desa.
Agenda Monev tersebut tertuang dalam surat resmi DPMD Kabupaten Sampang Nomor: 400.10.5.1/116/434.206/2026 tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala DPMD Sampang, Yudhi Adidarta Karma.
Dalam surat itu disebutkan, kegiatan monitoring dilakukan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program serta mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola penggunaan dana ketahanan pangan oleh BUMDesa.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan dan perwujudan tertib administrasi serta tata kelola penggunaan Dana Ketahanan Pangan oleh BUMDesa, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang akan melaksanakan monitoring dan evaluasi ke desa sebagaimana jadwal terlampir,” bunyi isi surat tersebut.
Berdasarkan jadwal, Monev berlangsung mulai 11 Mei hingga 10 Juni 2026 dengan menyasar desa-desa di Kecamatan Omben, Banyuates, Pangarengan, Sokobanah, Karang Penang, Camplong, Sampang, Jrengik, Robatal, Tambelangan, Sreseh, Ketapang, Kedungdung, dan Torjun.
Namun, kebijakan hanya mengambil empat desa per kecamatan justru memicu kritik keras. Aktivis menilai DPMD tidak serius dan terkesan setengah hati dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa untuk program Ketapang BUMDes.
Aktivis Kabupaten Sampang, Mat Juzi, menilai pola monitoring tersebut tidak profesional dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap desa tertentu.
“Sikap DPMD Sampang ini terkesan tebang pilih terhadap desa-desa yang menganggarkan program Ketapang untuk pengelolaan BUMDes. Dari agenda dan jadwal Monev itu, masih banyak desa yang luput, termasuk Desa Krampon,” katanya, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, jika DPMD benar-benar serius ingin memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, maka seluruh desa yang menganggarkan program Ketapang BUMDes seharusnya ikut diperiksa, bukan hanya sebagian kecil.
“BUMDes di Kabupaten Sampang belakangan banyak disorot karena muncul berbagai kejanggalan. Harusnya itu menjadi prioritas pengawasan. Tapi ini malah hanya empat desa per kecamatan yang dijadikan objek Monev. Ada apa dengan DPMD Sampang?” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah desa yang belakangan ramai dipersoalkan publik namun justru tidak masuk agenda monitoring, salah-satu nya seperti Desa Krampon Kecamatan Torjun dan Pajeruan Kecamatan Kedungdung.
“Banyak informasi yang mencuat terkait dugaan kejanggalan pengelolaan BUMDes, mulai dari program yang mangkrak hingga dugaan penyimpangan. Tapi anehnya masih banyak desa yang tidak masuk agenda Monev,” tegasnya.
Mat Juzi menilai kondisi tersebut justru memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pengawasan penggunaan uang negara di tingkat desa.
“Kalau memang ingin serius mengawasi penggunaan Dana Desa untuk Ketapang BUMDes, kenapa masih banyak desa yang dilewatkan? Padahal persoalan BUMDes saat ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Dari sini saya menduga ada perlakuan khusus dan sikap tebang pilih dari DPMD Sampang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta Karma, saat dikonfirmasi terkait alasan hanya empat desa per kecamatan yang masuk agenda Monev, tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya mengaku akan mengecek persoalan BUMDes di Desa Krampon.
“Saya cek dulu mas, dan sebaiknya silahkan coba konfirmasi dulu ke camatnya,” ujarnya singkat.
Sekedar diketahui, beberapa desa di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang yang masuk dalam agenda monitoring dan evaluasi (Monev) BUMDesa perihal penggunaan dana desa untuk Ketahanan Pangan dari DPMD di antaranya:
1. Kecamatan Omben: Desa: Panden, Karang Gayam, Madulang, Kamoning.
2. Kecamatan Banyuates: Desa Nepa, Banyuates, Jatra Timur, Tapa’an.
3. Kecamatan Pangarengan: Desa Gulbung, Ragung, Apaan, Pacanggaan.
4. Kecamatan Sokobanah: Desa Sokobanah Daya, Tamberu Barat, Sokobanah Laok, Bira Timur.
5. Kecamatan Karang Penang: Desa Blu’uran, Tlambah, Karang Penang Onjur, Karang Penang Oloh.
6. Kecamatan Camplong: Desa Pamolaan, Banjaran, Dharma Camplong, Sejati.
7. Kecamatan Sampang: Desa Paseyan, Gunung Maddah, Panggungan, Baruh.
8. Kecamatan Jrengik: Desa Margantoko, Asem Nonggal, Kotah, Bancelok.
9. Kecamatan Robatal: Desa Gunung Rancak, Lepelle, Tragih, Sawah Tengah.
10. Kecamatan Tambelangan: Desa Tambelangan, Karang Anyar, Batorasang, Somber.
11. Kecamatan Sreseh: Desa Bangsah, Klobur, Plasah, Junok.
12. Kecamatan Ketapang: Desa Pengereman, Ketapang Daya, Banyusokah, Paopale Laok.
13. Kecamatan Kedungdung: Desa Komis, Rabasan, Daleman, Gunung Eleh.
14. Kecamatan Torjun: Desa Dulang, Pangongsean, Torjun, Bringin Nonggal.
Sorotan terhadap program Ketapang BUMDes di Kabupaten Sampang sendiri belakangan terus mencuat. Sejumlah program disebut dugaan kuat bermasalah, mulai dari dugaan kandang sapi kosong, pengadaan yang tidak jelas, hingga pengelolaan anggaran yang dipertanyakan masyarakat.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











