SAMPANG, Pilar Pos || Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menantang Petronas untuk menyelesaikan ganti rugi kerusakan rumpon nelayan senilai Rp6 miliar sebelum melanjutkan pembangunan Pasar Ikan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
PNPM menilai proyek tersebut paradoksal karena diklaim untuk kepentingan nelayan, namun dibangun di atas kerugian yang hingga kini belum diselesaikan. Dalam aksi demonstrasi, nelayan menyebut Petronas belum membayar ganti rugi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas operasional perusahaan sepanjang 2024.
Rumpon yang rusak dinilai vital bagi keberlangsungan ekonomi nelayan kecil di Pantura Madura. PNPM menyebut pembangunan Pasar Ikan yang dikerjakan CV Sinergi Mitra Andalan terkesan dipaksakan tanpa penyelesaian tanggung jawab terhadap dampak langsung yang ditimbulkan perusahaan.
“Ini soal keadilan. Ketika alat hidup nelayan dirusak lalu diganti proyek fisik yang tak menjawab kerugian kami, itu bentuk pengabaian,” ujar perwakilan nelayan, Faris Reza Malik, saat orasi, Sabtu (03/01/2025).
PNPM mencatat kerugian nelayan akibat rusaknya rumpon mencapai Rp6 miliar, berdampak pada penurunan hasil tangkapan dan pendapatan. Namun, klaim tersebut belum dibayar, sementara proyek tetap berjalan.
Orator lainnya, Hanafi, menegaskan CSR tidak boleh dijadikan alat pencitraan atau pembenaran atas pengabaian tanggung jawab korporasi. PNPM menuntut penghentian pembangunan Pasar Ikan hingga ganti rugi dibayar penuh, adil, dan transparan. Jika tuntutan diabaikan, PNPM menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi massa lebih besar.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











