Kasus Dugaan Pelanggaran Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

Avatar

- Pewarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi (Sumber Foto: Megy Aidillova/dok Pilar Pos)

Caption: Lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi (Sumber Foto: Megy Aidillova/dok Pilar Pos)

JAKARTA, Pilar Pos || Laporan pidana dari PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka Tbk terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya pada September 2025.

Kasus tersebut bermula dari keberadaan jaringan pipa atau jalur utilitas milik PT Jababeka Tbk yang diduga berdiri di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP, berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PT MAP, Razi Mahfudzi dari Law Firm Manggala Raja. Kepada awak media dirinya mengungkapkan, bahwa kliennya telah berulang kali melakukan upaya komunikasi dengan pihak PT Jababeka Tbk melalui dialog dan pertemuan sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini belum tercapai solusi yang bersifat win-win solution.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Ketapang 2 Pelajar Alami Luka-luka, Begini Himbauan Polres Sampang

“Karena tidak adanya titik temu, klien kami akhirnya menempuh langkah hukum dengan melaporkan PT Jababeka ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA,” jelas Razi, Selasa (13/01/2026).

Razi menegaskan, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Artinya, penyidik telah menemukan unsur peristiwa pidana. Kami berharap segera dilakukan penetapan tersangka agar hukum dapat berjalan seadil-adilnya, mengingat lahan yang digunakan sebagai jalur utilitas tersebut merupakan milik klien kami. Selama bertahun-tahun, PT Jababeka diduga telah menikmati keuntungan dari jalur utilitas tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan jaringan pipa tersebut telah merugikan PT MAP karena menghambat pengembangan proyek di atas lahan tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

“PT MAP merasa sangat dirugikan karena pengembangan proyek menjadi sulit direalisasikan akibat adanya jaringan pipa tersebut,” tambah Razi.

Sebagai bentuk penyelesaian, PT MAP meminta agar PT Jababeka Tbk melakukan relokasi jalur utilitas tersebut. Namun, menurut Razi, berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan belum membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

“Klien kami telah berulang kali mengajukan pertemuan dan mediasi, tetapi hingga saat ini pihak PT Jababeka belum memberikan solusi konkret,” pungkasnya.

Meski laporan polisi telah memasuki tahap penyidikan, PT MAP menyatakan masih membuka ruang mediasi selama dapat menghasilkan kesepakatan yang baik bagi para pihak.

“Namun apabila mediasi tetap tidak menemukan kata mufakat, kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Razi.

Sember Berita: Megy Aidillova, Humas Kantor Hukum Law Firm Manggala Raja

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Berita Terbaru