Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Avatar

- Pewarta

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Khoirul Anam (Kopyah Hitam/Tengah) Ahmad Rifai (Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PEN/Topi Merah) saat Melakukan Aksi Demontrasi ke Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Khoirul Anam (Kopyah Hitam/Tengah) Ahmad Rifai (Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PEN/Topi Merah) saat Melakukan Aksi Demontrasi ke Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Khoirul Anam, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk PEN senilai Rp12 miliar. Berkas perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Namun Anam menegaskan, penetapan empat tersangka yang meliputi dua ASN Dinas PUPR Sampang, Hasan Mustofa dan Syahron, serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam, belum mencerminkan keseluruhan aktor yang diduga terlibat.

“Kami yakin masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kejari Sampang harus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegas Anam, Minggu (23/11/2025).

Ia menilai Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara dilimpahkan, khususnya karena kasus yang ditangani adalah tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Viral...! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

“Jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika ada tersangka baru, itu akan menjadi prestasi di mata Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” ujarnya.

Anam juga memastikan pihaknya akan melakukan audiensi dan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tujuannya, mendesak Kejati memberikan arahan kepada Kejari Sampang agar tidak berhenti pada empat tersangka awal.

“Dalam waktu dekat kami turun ke Kejati Jatim. Kami mendesak Kejati memberi tekanan agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini,” tambahnya.

Dasar Hukum: Kewenangan Kejaksaan Mengembangkan Perkara Korupsi (Ulasan Sutrisno, S.H., praktisi hukum asal Sampang)

BACA JUGA :  Penghentian Kasus Gebyar Batik Dikecam, JAKA Jatim: Hukum di Pamekasan Dipermainkan

1. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI

Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Pasal 30 ayat (3): Jaksa dapat mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam penyidikan korupsi.

2. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor

Pasal 26: Penyidik tipikor adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Artinya Kejaksaan bukan sekadar penuntut, tetapi juga dapat memperluas penyidikan.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Lebih dari Satu Tersangka

3. KUHAP

Pasal 109 ayat (2): Jaksa dapat mengembalikan berkas disertai petunjuk, termasuk memerintahkan penyidikan terhadap pihak lain.

Pasal 14 huruf b: Jaksa mengendalikan penuntutan dan dapat mengarahkan penyidikan tambahan.

4. Perja No. 4/2020

Mengatur kewenangan jaksa melakukan additional investigation bila ditemukan fakta baru dalam perkara korupsi.

Kesimpulan

Dengan dasar hukum tersebut, Kejari Sampang memiliki kewenangan penuh untuk: Mengembangkan penyidikan, memeriksa pihak lain, melakukan penyidikan tambahan, dan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan aktor lain.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:01 WIB

PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 11:23 WIB

MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Mempererat Wartawan dan LSM Gelar Acara Sholawat Bersama

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:44 WIB