Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Avatar

- Pewarta

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Khoirul Anam (Kopyah Hitam/Tengah) Ahmad Rifai (Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PEN/Topi Merah) saat Melakukan Aksi Demontrasi ke Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Khoirul Anam (Kopyah Hitam/Tengah) Ahmad Rifai (Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PEN/Topi Merah) saat Melakukan Aksi Demontrasi ke Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Khoirul Anam, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk PEN senilai Rp12 miliar. Berkas perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Namun Anam menegaskan, penetapan empat tersangka yang meliputi dua ASN Dinas PUPR Sampang, Hasan Mustofa dan Syahron, serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam, belum mencerminkan keseluruhan aktor yang diduga terlibat.

“Kami yakin masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kejari Sampang harus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegas Anam, Minggu (23/11/2025).

Ia menilai Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara dilimpahkan, khususnya karena kasus yang ditangani adalah tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Pekerjaan TPT di Proyek Jembatan Penghubung Desa Daleman-Pasarenan Sampang Senilai Rp2 Miliar Diduga Asal Asalan

“Jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika ada tersangka baru, itu akan menjadi prestasi di mata Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” ujarnya.

Anam juga memastikan pihaknya akan melakukan audiensi dan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tujuannya, mendesak Kejati memberikan arahan kepada Kejari Sampang agar tidak berhenti pada empat tersangka awal.

“Dalam waktu dekat kami turun ke Kejati Jatim. Kami mendesak Kejati memberi tekanan agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini,” tambahnya.

Dasar Hukum: Kewenangan Kejaksaan Mengembangkan Perkara Korupsi (Ulasan Sutrisno, S.H., praktisi hukum asal Sampang)

BACA JUGA :  Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa

1. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI

Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Pasal 30 ayat (3): Jaksa dapat mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam penyidikan korupsi.

2. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor

Pasal 26: Penyidik tipikor adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Artinya Kejaksaan bukan sekadar penuntut, tetapi juga dapat memperluas penyidikan.

BACA JUGA :  Gadis Usia 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

3. KUHAP

Pasal 109 ayat (2): Jaksa dapat mengembalikan berkas disertai petunjuk, termasuk memerintahkan penyidikan terhadap pihak lain.

Pasal 14 huruf b: Jaksa mengendalikan penuntutan dan dapat mengarahkan penyidikan tambahan.

4. Perja No. 4/2020

Mengatur kewenangan jaksa melakukan additional investigation bila ditemukan fakta baru dalam perkara korupsi.

Kesimpulan

Dengan dasar hukum tersebut, Kejari Sampang memiliki kewenangan penuh untuk: Mengembangkan penyidikan, memeriksa pihak lain, melakukan penyidikan tambahan, dan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan aktor lain.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Berita Terbaru