Nelayan Batioh Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon ke Polda Jatim

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Nelayan Batioh Usai Laporan ke Polda Jatim Didampingi Kuasa Hukum Ali Topan (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Nelayan Batioh Usai Laporan ke Polda Jatim Didampingi Kuasa Hukum Ali Topan (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Sampang, melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai miliaran rupiah ke Polda Jawa Timur, Kamis (21/08). Laporan terregistrasi dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim dan ditandatangani Kepala SPKT Kompol Veri Triyanto.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyebut terlapor berinisial S yang diduga menerima dana ganti rugi sebesar Rp 6,3 miliar dari Petronas melalui Pemkab Sampang.

BACA JUGA :  PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

“Kami minta kasus ini segera diproses. Ini hak nelayan yang diselewengkan,” ujarnya usai pemeriksaan.

Nelayan menyerahkan bukti transfer dana miliaran rupiah ke rekening Mandiri milik S, serta rekaman pengakuan SKK Migas bahwa pembayaran kompensasi sudah dilakukan sejak 2024.

Ali Topan juga mendesak agar penyidik tidak berhenti pada satu terlapor.

BACA JUGA :  AMS Ungkap Masalah Pembangunan Jembatan Daleman–Pasarenan, DPRD Sampang Pastikan Sidak

“Kami minta Polda Jatim juga memeriksa Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas, karena mereka mengklaim kewajiban ganti rugi sudah dibayar,” tegasnya.

Ia berharap penyelidikan dilakukan cepat dan transparan sesuai KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Supaya perkara ini terang benderang dan tidak ada lagi hak nelayan yang diselewengkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi Pilarpos.com, belum memberikan informasi tentang pelaporan tersebut lantaran saat ini hari libur.

BACA JUGA :  Aktivis Kasih PR Kejari Bondowoso Percepat Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan Ijen

Kendati demikian, Kombes Pol Jules Abraham Abast akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim terkait laporan dari nelayan Batioh, Kecamatan Banyuates.

“Nanti saya cek dan tanyakan ke penyidiknya,” singkat Kabid Humas Polda Jatim kepada Pilar Pos, Sabtu (23/08/2025).

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Berita Terbaru

Berita

Logo Madas Sedarah Resmi Mendapat Perlindungan Hak Merek

Jumat, 21 Agu 2026 - 20:34 WIB