SAMPANG, Pilar Pos | Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggumong, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini melaksanakan proyek pembangunan jalan rabat beton melalui anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2025. Senin, (14/07/2025).
Namun, proyek rabat beton dikerjakan melalui cor pabrikan yang sudah selesai sekitar dua bulan yang lalu itu, terkesan tidak transparan.
Sebab, pantauan Pilar Pos pada Sabtu (12/07/2025) dilokasi tidak ditemukan papan informasi dan batu prasasti proyek untuk mengetahui asal muasal dari program tersebut.
Saat dikonfirmasi, M. Quraisyi Asid, Pj Kades Tanggumong, mengatakan bahwa kegiatan rabat beton tersebut menggunakan anggaran dari dana desa (DD) dengan panjang sekitar 240 m.
“Anggaran dananya lupa, tapi kalau panjangnya sekitar 240 meter, lebar bervariasi ada yang 3 meter sampai 4,5 meter, tebal 15 cm,” ungkap Qurais Pj Kades Tanggumong saat dikonfirmasi Pilar Pos, Sabtu (12/07/2025).
Perihal pekerjaan menggunakan cor pabrikan, dirinya membenarkan. Bahkan, Qurais Pj Kades Tanggumong menyebut bahwa rabat beton yang menggunakan dana desa ber spesifikasi Ready Mix dengan alasan kualitas rabat beton.
“Iya (Pabrikan) sebab Spek (Spesifikasi) nya Ready Mix, biar bagus dan kuat,” kata Qurais Pj Kades Tanggumong saat dikonfirmasi Pilar Pos, Sabtu (12/07/2025).
Terkait papan infomasi tidak ada dilokasi, dirinya mengeklaim bahwa telah dipasang saat waktu pengerjaan. Namun kata dia tidak adanya papan informasi proyek saat ini, Qurais berkemungkinan telah diambil warga.
“Kalau papan informasi dipasang tapi sudah tidak ada mungkin diambil warga tapi dokumentasinya ada. Kalau Prasasti proyek masih nunggu dari Kecamatan,” tuturnya.
Sekedar diketahui, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa-desa di Indonesia.
Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan utama Dana Desa, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan ekonomi desa. Dana ini juga bertujuan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar desa.
Dana Desa merupakan amanah dari pemerintah pusat untuk desa, dan pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos