SAMPANG, Pilar Pos | Pemerintah Desa (Pemdes) Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini melaksanakan kegiatan proyek pembangunan saluran yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp71 juta.
Akan tetapi, proyek yang dikerjakan di Dusun Kaseran dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana desa tahun 2024 untuk kegiatan tahun 2025 itu, dugaan kuat tumpang tindih. Indikasinya, di lokasi nampak terlihat jelas ada bangunan plengsengan lama yang dipoles menjadi proyek saluran air.
Pantauan dilokasi, terlihat jelas bangunan sudah lama ada tidak di lakukan pembongkaran. Tapi hanya diplester untuk menutupi bagian yang sudah menjamur dan menghitam.
Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala desa Pangongsean Moh Wafik membenarkan bahwa proyek saluran tersebut merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana desa 2024 yang masuk program pembangunan dana desa (DD) TA 2025 dengan volume pengerjaan saluran sepanjang 121 meter.
“Iya benar, itu kegiatan DD 2025. Dananya diambil dari sisa anggaran 2024 yang tidak terserap,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa 8 Juli 2025.
Moh Wafik juga tidak menampik bahwa terkait adanya bangunan plengsengan lama yang dipoles menjadi proyek saluran irigasi pada pekerjaan yang sedang digarab. Wafik juga menyebut, hal itu sudah sesuai dengan petunjuk Pendamping Kecamatan (tim dari kecamatan).
“Waktu dilakukan pengukuran oleh pendamping kecamatan, bangunan plengsengan lama diminta tidak usah dibongkar. Tapi, di RAB pekerjaan pasangan batu dimasukkan ke plesteran. Sisanya pekerjaan baru seperti itu,” ujarnya dikutip dari media online Jatimnet.com saat konfirmasi ke Moh Wafik PJ Kades Pangongsean.
Namun, pernyataan dari Moh Wafik PJ Kades Pangongsean, membuat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Torjun, Slamet Jailani, tergelitik.
Slamet Jailani, Sekcam Torjun, dirinya bagian tim dari kecamatan tidak pernah menyetujui atau me rekom terkait kegiatan dana desa yang tumpang tindih.
“Kok bisa Wafik selaku PJ Pangongsean bicara seperti itu. Tim dari kecamatan yang mana, pendamping kecamatan siapa itu?, terus terang tidak pernah ada persetujuan atau rekom terkait kegiatan tumpang tindih. Saya Sekcam lebih hati-hati kalau tim ke lapangan,” tegas Slamet Jailani, Jumat (11/07/2023).
“Tidak tau kalau pendamping kecamatan dana desa soalnya ada juga di kecamatan,” imbuhnya.
Seharusnya kata dia, terkait pekerjaan proyek saluran kalau ada yang tumpang tindih, mestinya kegiatan proyek fisik tersebut tidak pernah terjadi. Sebab menurutnya, jangankan hanya diplester, walaupun dilakukan pembongkaran, itu tidak diperbolehkan dan sudah menyalahi aturan karena tidak boleh Overlap (tumpang tindih).
“Salah itu mas, jangankan hanya di plaster, di bongkar saja itu tidak boleh karena tidak boleh Overlab dilokasi. Kalau benar itu terjadi, pekerjaan lama diperbaiki itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet Jailani menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para tim Kecamatan guna meluruskan persoalan yang ada. Sebab kata dia, pernyataan Pj Kades tidak dapat dibenarkan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos