Proyek Saluran DD Diduga Tumpang Tindih di Desa Pangongsean, Sekcam Torjun Sampang: Itu Menyalahi Aturan

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kondisi Pekerjaan Proyek Pembangunan Saluran Dana Desa di Desa Pangongsean

Caption: Kondisi Pekerjaan Proyek Pembangunan Saluran Dana Desa di Desa Pangongsean

SAMPANG, Pilar Pos | Pemerintah Desa (Pemdes) Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini melaksanakan kegiatan proyek pembangunan saluran yang bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp71 juta.

Akan tetapi, proyek yang dikerjakan di Dusun Kaseran dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana desa tahun 2024 untuk kegiatan tahun 2025 itu, dugaan kuat tumpang tindih. Indikasinya, di lokasi nampak terlihat jelas ada bangunan plengsengan lama yang dipoles menjadi proyek saluran air.

Pantauan dilokasi, terlihat jelas bangunan sudah lama ada tidak di lakukan pembongkaran. Tapi hanya diplester untuk menutupi bagian yang sudah menjamur dan menghitam.

Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala desa Pangongsean Moh Wafik membenarkan bahwa proyek saluran tersebut merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana desa 2024 yang masuk program pembangunan dana desa (DD) TA 2025 dengan volume pengerjaan saluran sepanjang 121 meter.

BACA JUGA :  Diduga Asal Jadi, Proyek P3-TGAI Hippa Madupat Bersatu di Sampang Disinyalir Akan Sarat Penyimpangan

“Iya benar, itu kegiatan DD 2025. Dananya diambil dari sisa anggaran 2024 yang tidak terserap,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa 8 Juli 2025.

Moh Wafik juga tidak menampik bahwa terkait adanya bangunan plengsengan lama yang dipoles menjadi proyek saluran irigasi pada pekerjaan yang sedang digarab. Wafik juga menyebut, hal itu sudah sesuai dengan petunjuk Pendamping Kecamatan (tim dari kecamatan).

“Waktu dilakukan pengukuran oleh pendamping kecamatan, bangunan plengsengan lama diminta tidak usah dibongkar. Tapi, di RAB pekerjaan pasangan batu dimasukkan ke plesteran. Sisanya pekerjaan baru seperti itu,” ujarnya dikutip dari media online Jatimnet.com saat konfirmasi ke Moh Wafik PJ Kades Pangongsean.

BACA JUGA :  Uang Muka Proyek Pustu di Sampang Belum Cair, Rekanan Kelimpungan

Namun, pernyataan dari Moh Wafik PJ Kades Pangongsean, membuat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Torjun, Slamet Jailani, tergelitik.

Slamet Jailani, Sekcam Torjun, dirinya bagian tim dari kecamatan tidak pernah menyetujui atau me rekom terkait kegiatan dana desa yang tumpang tindih.

“Kok bisa Wafik selaku PJ Pangongsean bicara seperti itu. Tim dari kecamatan yang mana, pendamping kecamatan siapa itu?, terus terang tidak pernah ada persetujuan atau rekom terkait kegiatan tumpang tindih. Saya Sekcam lebih hati-hati kalau tim ke lapangan,” tegas Slamet Jailani, Jumat (11/07/2023).

“Tidak tau kalau pendamping kecamatan dana desa soalnya ada juga di kecamatan,” imbuhnya.

Seharusnya kata dia, terkait pekerjaan proyek saluran kalau ada yang tumpang tindih, mestinya kegiatan proyek fisik tersebut tidak pernah terjadi. Sebab menurutnya, jangankan hanya diplester, walaupun dilakukan pembongkaran, itu tidak diperbolehkan dan sudah menyalahi aturan karena tidak boleh Overlap (tumpang tindih).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Sampang Sumbang Hadiah Lomba Perahu Dayung Peringatan HUT RI ke-80 di Banyuanyar

“Salah itu mas, jangankan hanya di plaster, di bongkar saja itu tidak boleh karena tidak boleh Overlab dilokasi. Kalau benar itu terjadi, pekerjaan lama diperbaiki itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Slamet Jailani menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para tim Kecamatan guna meluruskan persoalan yang ada. Sebab kata dia, pernyataan Pj Kades tidak dapat dibenarkan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek P3-TGAI Hippa Kedungdung Ceria di Sampang Diduga Sarat Korupsi, Bendahara Klaim Sesuai
Diletakkan di Tadah Hujan, Proyek P3-TGAI Hippa Bintang Maulana di Sampang Diduga Salah Penempatan
LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan
Diduga Asal Jadi, Proyek P3-TGAI Hippa Madupat Bersatu di Sampang Disinyalir Akan Sarat Penyimpangan
Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram
Aspal Lapen Dana Desa Solor 2024 Rusak Parah Jadi Sorotan Komisi IV Dan I DPRD
Diduga Langgar Permen PUPR, Hippa Kapasan Jaya di Desa Baturasang Sampang Terancam Tak Bisa Cairkan Termin Kedua
Problem Proyek P3-TGAI di Desa Baturasang Sampang Diduga Dikelola Pihak Ketiga, Begini Kata KMB BBWS Brantas

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 10:26 WIB

Proyek P3-TGAI Hippa Kedungdung Ceria di Sampang Diduga Sarat Korupsi, Bendahara Klaim Sesuai

Kamis, 4 September 2025 - 23:04 WIB

Diletakkan di Tadah Hujan, Proyek P3-TGAI Hippa Bintang Maulana di Sampang Diduga Salah Penempatan

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Diduga Asal Jadi, Proyek P3-TGAI Hippa Madupat Bersatu di Sampang Disinyalir Akan Sarat Penyimpangan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram

Berita Terbaru