SAMPANG, Pilar Pos || Seorang pekerja berinisial F, warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja saat pembongkaran bangunan di proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Komis I, Kecamatan Kedungdung, Rabu (21/10/2026). Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang setelah tertimpa material bangunan. Ia sempat mendapat penanganan di Puskesmas Kedungdung sebelum dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat korban bersama sejumlah pekerja melakukan pembongkaran bangunan.
“Waktu kejadian ada sekitar empat orang yang bekerja di proyek itu. Korban ditolong oleh teman-temannya dan langsung dibawa ke Puskesmas Kedungdung, kemudian kabarnya dirujuk ke RSUD Sampang,” ujarnya.
Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amin Jakfar, membenarkan pihaknya menerima pasien berinisial F pada Rabu (21/10/2026). Menurutnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang akibat tertimpa material.
“Pasien tersebut rujukan dari Puskesmas Kedungdung. Sesuai anamnesis yang diterima, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang tertimpa material kayu saat memperbaiki sebuah bangunan (rumah),” kata Amin saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Amin Jakfar mengungkapkan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB,” uangkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, membenarkan adanya laporan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Namun, ia mengaku belum menerima informasi resmi mengenai meninggalnya korban.
“Untuk sementara, laporan yang kami terima memang benar ada pekerja atau tukang yang mengalami kecelakaan kerja. Kalau informasi pasien sudah meninggal dunia, masih mau dicek,” katanya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian terhadap penerapan prosedur K3 dalam proyek rehabilitasi sekolah, terutama saat pekerjaan pembongkaran bangunan yang memiliki risiko kecelakaan. Penyebab runtuhnya material, metode pembongkaran, penggunaan alat pelindung diri, serta pengamanan area kerja perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan faktor penyebab kecelakaan.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi LPSE Kabupaten Sampang, proyek rehabilitasi SDN Komis I, Kecamatan Kedungdung, dikerjakan oleh CV Anggra Utama dengan nilai kontrak Rp366.020.362. Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (Kasi Sarpras SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jundi, membenarkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Anggra Utama. Ia menyebut Edo sebagai pemilik perusahaan.
“Direktur atau pemilik CV Anggra Utama atas nama Edo,” ungkap Jundi sembari mengarahkan media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, Edo selaku pihak CV Anggra Utama belum memberikan keterangan mengenai kronologi kecelakaan, penyebab runtuhnya material bangunan, maupun penerapan prosedur K3 di lokasi proyek. Upaya konfirmasi telah dilakukan, tetapi belum mendapat tanggapan.
Keterangan dari pelaksana proyek dan instansi terkait masih diperlukan untuk memperjelas penyebab kecelakaan serta memastikan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











