SAMPANG, Pilar Pos || Pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala atau peningkatan struktur Jalan Robatal–Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp10.555.900.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (18/10/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan penghamparan material lapis pondasi agregat (LPA) tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah itu.
Padahal, penerapan K3 merupakan aspek penting dalam pekerjaan konstruksi untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, serta perlengkapan lain sesuai dengan jenis pekerjaan, menjadi bagian dari upaya pencegahan risiko di lapangan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, dengan CV Ridho Karya sebagai kontraktor pelaksana.
Proyek tersebut tercatat menggunakan nomor kontrak 01.0034/01.02/SP/434.207/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp10,5 miliar, pelaksanaan pekerjaan tidak hanya dituntut memenuhi mutu dan spesifikasi teknis, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan pekerja selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Dugaan tidak optimalnya penerapan K3 tersebut perlu mendapat perhatian dari Dinas PUPR Kabupaten Sampang selaku instansi terkait dan kontraktor pelaksana. Pengawasan di lapangan diperlukan untuk memastikan kewajiban keselamatan kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur CV Ridho Karya, Edy Widodo, mengatakan bahwa perlengkapan K3 telah disediakan di lokasi proyek. Ia juga mengklaim telah memberikan arahan kepada para pekerja setiap hari agar menggunakan APD saat bekerja.
“Kalau perlengkapan K3 di lokasi ada semua dan sudah saya kasih arahan ke pekerja setiap hari agar memakai kelengkapan K3-nya,” kata Dodo.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Sampang terkait temuan pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD di lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah, dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Syahrul Anam, belum memberikan tanggapan. Dengan demikian, klarifikasi dari pihak Dinas PUPR masih dinantikan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











