SAMPANG, Pilar Pos || Proyek peningkatan struktur Jalan Madupat–Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai protes warga. Pemasangan saluran U-Ditch dalam proyek bernilai Rp3,9 miliar itu dipersoalkan setelah seorang warga bernama Barokah mengaku lahannya digunakan tanpa persetujuannya.
Barokah menegaskan, saluran U-Ditch yang dipasang di sisi timur jalan tersebut berada di atas tanah miliknya. Ia pun meminta pelaksana proyek dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saluran U-Ditch yang dipasang di sebelah timur itu lahan saya. Saya tidak terima dan meminta kepada pelaksana dan Dinas PUPR Sampang segera berkoordinasi. Saluran itu harus segera diangkat atau dipindahkan dari lokasi tanah saya,” tegas Barokah, Senin (19/10/2026).

Keberatan tersebut menjadi persoalan yang perlu segera mendapat perhatian. Pasalnya, pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran miliaran rupiah semestinya tidak mengabaikan kejelasan status lahan maupun hak kepemilikan warga yang terdampak.
Barokah berharap pihak terkait tidak membiarkan persoalan itu berlarut-larut. Ia meminta dilakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan batas tanah dan menentukan langkah penyelesaian atas pemasangan saluran yang dipersoalkan nya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat.
“Jika lokasi pemasangan saluran terbukti berada di atas tanah miliknya tanpa dasar yang jelas, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Berdasarkan informasi pada laman pengadaan, proyek peningkatan struktur Jalan Madupat–Omben merupakan pekerjaan konstruksi di bawah kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Proyek tersebut tercatat dimenangkan oleh CV Sinergi Mitra Andalan dengan nilai anggaran sebesar Rp3.902.171.382.
Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah itu membuat persoalan di lapangan perlu mendapat perhatian serius. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap batas lahan, dokumen kepemilikan, serta dasar teknis dan administratif pemasangan saluran U-Ditch tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Sampang mengenai keberatan Barokah.
Sahrul Anam, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang, juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media ini, tetapi belum diperoleh tanggapan.
Pihak pelaksana proyek, CV Sinergi Mitra Andalan, dan Dinas PUPR Kabupaten Sampang diharapkan memberikan penjelasan mengenai lokasi pemasangan saluran, status lahan yang dipersoalkan, serta langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti keluhan warga.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi memenuhi prinsip keberimbangan serta memberikan informasi yang utuh kepada publik.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











