SAMPANG, Pilar Pos – Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, dengan nomor SPBU 54.692.12, menuai protes keras dari seorang wartawan bernama H. Syafi’i M, SH. Protes ini dipicu oleh dugaan manipulasi ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang terkesan sengaja disembunyikan dari pengendara umum.
Peristiwa bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Syafi’i hendak mengisi BBM jenis Solar di SPBU tersebut. Namun, pihak karyawan SPBU menyatakan bahwa stok Solar telah habis dan memasang plang pemberitahuan “BBM Habis”.
Merasa ada yang janggal, Syafi’i melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Hasil pantauan menunjukkan indikasi kuat bahwa pasokan Solar di dalam tangki SPBU sebenarnya masih tersedia.
“Saya tidak habis pikir, karyawan SPBU tersebut menaruh plang BBM habis, padahal di dalamnya masih ada,” ujar Syafi’i dengan nada kecewa.
Dugaan kongkalikong pihak SPBU dengan para pengepul BBM ilegal semakin menguat setelah adanya kesaksian dari warga setempat bernama Iyos membeberkan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di SPBU Tamberu Barat saat tengah malam.
“Biasanya jam 12 malam Mas, saya sering melihat. Lampu (SPBU) dimatikan, diduga untuk mengelabui pengendara agar tidak mengisi BBM,” ungkap Iyos.
Iyis menduga kuat tindakan mematikan lampu operasional tersebut sengaja dilakukan agar pihak SPBU bisa dengan leluasa menyalurkan BBM kepada para pengepul tanpa diketahui oleh masyarakat atau pengendara yang melintas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun pengawas SPBU 54.692.12 Tamberu Barat belum memberikan klarifikasi resmi. Wartawan telah berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dan konfirmasi, akan tetapi pihak yang bertanggung jawab tidak berada di tempat.
Masyarakat berharap pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan pengisian BBM bersubsidi ini.
Komentar Redaksi / Analisis Hukum & Publik:
1. Pelanggaran Hak Konsumen dan Distribusi Bersubsidi: Jika dugaan ini benar, tindakan SPBU memprioritaskan pengepul daripada konsumen retail/pengendara umum jelas melanggar aturan Pertamina. Solar adalah BBM bersubsidi (JBKP) yang distribusinya diawasi ketat oleh negara. Menimbun atau mengelabui konsumen demi keuntungan sepihak dari pengepul dapat dijerat pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi.
2. Perlunya Transparansi Digital: Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya digitalisasi nosel dan transparansi stok yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Pemasangan plang “BBM Habis” secara sepihak tanpa adanya sinkronisasi data riwayat stok yang transparan memicu ketidakpercayaan publik (discontent) terhadap Pertamina.
3. Sanksi Tegas Pertamina Dinanti: Pihak Pertamina Patra Niaga harus segera melakukan investigasi dan mengecek rekaman CCTV serta audit LOG penjualan digital SPBU 54.692.12 pada jam-jam yang disebutkan warga. Jika terbukti melakukan kecurangan operasional pada malam hari, SPBU ini layak dijatuhi sanksi tegas, mulai dari skorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha.











