PAMEKASAN, Pilar Pos – Kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Jalan Purba, Pamekasan, kian memanas. Utoyo Rahmat, yang dilaporkan oleh Budi Santoso atas dugaan pemalsuan tanda tangan, angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut. Menanggapi video yang sempat viral di media sosial TikTok, Sutoyo menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan dokumen yang ada adalah sah dan asli.
Utoyo Rahmat, yang merupakan anak dari Ibu Qomariyah, menyatakan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan apa pun dalam dokumen transaksi tersebut. Menurutnya, saat proses penandatanganan perjanjian jual beli tanah berlangsung, pelapor (Budi Santoso) juga hadir dan ikut menandatangani berkas tersebut secara sadar.
Karena merasa nama baiknya dirugikan oleh tuduhan tak berdasar dan penyebaran informasi di media sosial, pihak Utoyo menyatakan siap mengambil langkah hukum formal.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan dokumen sama sekali dalam urusan ini. Semua tanda tangan yang tertera di berkas jual beli adalah asli. Saat proses penandatanganan perjanjian jual beli tanah tersebut, Budi juga ada di sana dan ikut menandatanganinya sendiri. Mengenai video viral di TikTok yang menyudutkan kami, itu tidak benar. Kami tidak akan tinggal diam dan siap melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.” Terang Sutoyo. Senin, 19/10/2026 saat hadir memenuhi panggilan Polres sebagai kesaksian laporan.
Di sisi lain, inisial J selaku pembeli sah dari tanah tersebut mengecam keras adanya laporan ini. Pihaknya merasa sangat dirugikan atas polemik yang terjadi dan menegaskan tidak akan tinggal diam. Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik setelah mencuatnya perselisihan hak tanah di wilayah Pamekasan tersebut.
“Sebagai pembeli, saya sangat keberatan dan dirugikan dengan adanya persoalan dan tuduhan ini. Transaksi ini dilakukan secara sah. Oleh karena itu, saya tidak akan diam dan akan terus menggiring serta mengawal kasus ini sesuai dengan prosedur peraturan hukum yang berlaku hingga tuntas.” Katanya.
Sementara Abdus Samad (Ketua MADAS Nusantata DPD Pamekasan mengaku akan tetap mengawal persoalan ini hingga selesai sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami dari Madas Nusantara meminta semua pihak untuk menghormati proses yang berjalan dan mengedepankan fakta hukum. Jika memang saudara Utoyo memiliki bukti kuat bahwa semua dokumen dan tanda tangan tersebut asli, serta disaksikan langsung saat penandatanganan, maka hak beliau untuk membela diri dan melakukan langkah hukum balik dilindungi oleh undang-undang. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.” Pungkas Samad.











