PAMEKASAN, Pilar Pos – Tim gabungan dari Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi penertiban dan penyegelan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke serta fasilitas umum yang melanggar aturan daerah pada Sabtu malam (17/10/2026).
Penyegelan ke enam tempat hiburan diantaranya:
penyegelan pada 6 (enam) lokasi, yaitu :
1. Cafe Bintang (Jl. Stadion, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu)
2. Kosan Moga Jaya (Jl. Gatot Koco, Kel. Kolpajung)
3. Cafe King Wan’s (Kel. Kolpajung)
4. Hotel & Resto Putri (Jl. Trunojoyo, Kel. Patemon)
5. Cafe Kampung Kita (Jl. Wahid Hasyim, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu)
6. Cafe Sambung Roso / Mahera (Jl. Raya Pamekasan–Sumenep, Ds. Buddagan, Kec. Pademawu)
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan razia berskala besar ini dilakukan sebagai komitmen menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Operasi diawali dengan apel kesiapan gabungan pada pukul 20.00 WIB di Lapangan Mako Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan KOMPOL Sahrawi, S.H. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., Kasat Narkoba AKP Suyanto, S.H., Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H., Kasatpol PP H. Munafik, serta jajaran personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
”Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.
Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 22.20 WIB tersebut, petugas menyisir dan memasang garis
Penyegelan dan pemasangan banner penutupan resmi dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan.
Kasatpol PP Kab. Pamekasan H. Munafik menegaskan bahwa penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Sementara aktivis sempat mempertanyakan kegiatan penyegelan tempat hiburan tersebut, karena ada dugaan hanya sebagai tameng dan setelah itu beroperasi lagi tanpa kendala.
“Maaf Bapak Humas bertanya, itu semuanya kan sudah ditutup dan disegel berulang-ulang kali? Dan disegelnya itu sdh jelas ada perdanya, dan tidak boleh dirusak. yang jelas kalau segel tersebut dirusak pastinya bisa dipidana. Dan segel tersebut tentunya sudah dibuka berulang kali pula. Knapa kok tdak langsung diproses pak ? Sudah jelas merusak segel sebelumnya. Dan jejak digitalnya sudah jelas ada saat penyegelan sebelumnya,” Ujarnya.
Kapores Pamekasan melaui Kasi Humas berdalih jika penyegelan merupakan penertiban sesuai dengan perda. “Baik mas. Perlu say jelaskan disini bahwa tindakan penyegelan awal merupakan sanksi administratif penegakan Perda oleh Satpol PP, sedangkan untuk memproses pidana perusakan segel (Pasal 364 ayat 1 KUHP) secara hukum acara diperlukan laporan resmi dr instansi penyegel serta pemenuhan alat bukti yang sah. Giat semalam itu berfokus pd razia penertiban serta penyegelan administratif oleh Satpol PP,” Pungkas Evan.











