SAMPANG, Pilar Pos | Bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, pada Senin (21/07/2025) LSM Lasbandra menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (23/07/2025).
Dalam audiensi itu, LSM Lasbandra mengungkap adanya dugaan praktik pungli dan pembiaran kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir liar yang tidak menyetor retribusi.
Audiensi yang dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dishub, Kepala Diskopindag, Bakesbangpol, dan Bagian Hukum Pemkab Sampang. Sekda Sampang tidak hadir karena alasan kesehatan.
Ironisnya, saat LSM Lasbandra mengelar audiensi, petugas Dishub, Khotibul Umum, mengakui secara terbuka bahwa ada lokasi parkir liar yang sengaja dibiarkan tanpa penarikan retribusi.
“Benar, banyak parkir liar tanpa retribusi kami biarkan karena kasihan,” ujar Khotibul Umam.
Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan terhadap para juru parkir liar agar bersedia menyetor PAD.
“Kami ajak bicara secara lisan dari hati ke hati, tapi banyak yang bandel. Meski begitu, sekarang sudah ada sebagian yang mulai mau membayar,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dishub Sampang, Drs. Raden Chalilurachman, M.Si., menyatakan dirinya baru delapan bulan menjabat dan tengah melakukan pembenahan secara bertahap.
“Dari 77 titik parkir, sudah ada belasan juru parkir yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dishub,” terangnya.
Chalilurachman yang digadang-gadang sebagai calon kuat Sekda Sampang, meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan persoalan lama di sektor perparkiran.
“Kami akan benahi secara bertahap. Ini persoalan lama yang tidak bisa diselesaikan seketika,” paparnya.
Terpisah, menanggapi hal itu, Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, dirinya menyoroti pembiaran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, setiap pembiaran terhadap praktik pungli dan parkir liar tanpa retribusi merupakan pelanggaran hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa seluruh potensi PAD wajib dimaksimalkan dan disetor ke kas daerah.
“Jika ada pembiaran, maka bisa masuk dalam kategori pembiaran tindak pidana korupsi atau kelalaian jabatan,” tegas Rizal diruang kerjanya, Rabu (23/07/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik yang terbukti lalai dalam pengawasan PAD bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat harus kritis dan lembaga penegak hukum wajib segera turun tangan menelusuri potensi kerugian negara akibat pembiaran ini,” pungkas Rizal.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos