Camat Torjun Panggil Pj Kades Pangongsean Atas Dugaan Proyek DD Tumpang Tindih, Begini Tanggapan Aktivis Sampang

Avatar

- Pewarta

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Hairil Anwar, Camat Torjun, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Hairil Anwar, Camat Torjun, Kabupaten Sampang, saat memberikan keterangan kepada awak media (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Pekerjaan proyek saluran drainase yang dibiayai melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai Rp71 juta di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diduga tumpang tindih terus bergulir. Rabu, (16/07/2025).

Teranyar, Camat Torjun, Hairil Anwar mengaku pihaknya sudah memanggil Pj Kades Pangongsean untuk dimintai klarifikasi terkait pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan monitoring terhadap pengerjaan proyek saluran yang terletak di Dusun Kaseran.

Monitoring dilakukan bersama Tim kecamatan yang terdiri dari Sekretaris kecamatan (Sekcam) dan pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), didampingi Pj Kades Pangongsean pada Senin 14 Juli 2025.

Proyek Saluran DD Diduga Tumpang Tindih di Desa Pangongsean, Sekcam Torjun Sampang: Itu Menyalahi Aturan
Caption: Kondisi Pekerjaan Proyek Pembangunan Saluran Dana Desa di Desa Pangongsean

Hairil mengatakan, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan adanya bangunan lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase. Meski begitu, pihaknya memastikan jika pengerjaan proyek DD tersebut tidak tumpang tindih.

BACA JUGA :  Teriak Anak Bermain Layangan: Jeritan Bayi Laki Laki Baru Lahir di Sampang Ditemukan Menangis di Area Persawahan

“Di lokasi memang ada 2 bangunan lama lama yang diplester dan dirubah menjadi saluran drainase yakni bangunan pondasi rumah dan plengsengan. Tapi, dipastikan tidak ada tumpang tindih pekerjaan,” kata Hairil Anwar saat ditemui Pilar Pos di Kantor Kecamatan Torjun, Selasa (15/07/2025).

Menurutnya, dalam dokumen rencana anggaran biaya (RAB) proyek saluran drainase tersebut dikerjakan sepanjang 121 meter. Untuk bangunan plengsengan lama tidak dibongkar, pekerjaan pasangan batu dimasukkan ke plesteran, namun yang dihitung di RAB hanya pekerjaan pasangan batu baru.

“Kita sudah minta pendamping PDTI untuk melakukan pengukuran dan penghitungan volume. Kalau misalnya nanti ditemukan ketidaksesuaian, maka desa wajib melakukan perbaikan,” ujar Hairil.

Akan tetapi, jauh berbeda apa yang disampaikan oleh Cholil Abdillah, salah seorang aktivis LSM di Sampang. Dirinya menilai pernyataan yang disampaikan oleh Camat Torjun Hairil Anwar terkesan hanya untuk menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  Geger ! Mayat Perempuan Asal Pamekasan Ditemukan Mengapung di Perairan Dharma Tanjung Sampang

“Padahal faktanya kan sudah jelas ada bangunan lama yang dipoles menjadi baru. Di satu lokasi ada 2 kegiatan dengan anggaran berbeda,” katanya.

Cholil mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang dan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap pengerjaan proyek DD di Pangongsean.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan dan Polres juga harus memonitoring program dana desa agar anggaran yang dikucurkan pemerintah tidak menjadi bancakan,” pintanya.

Sekedar diketahui dan diberitakan sebelumnya, pernyataan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Torjun, Slamet Jailani saat dikonfirmasi Pilar Pos pada jumat (11/07/2025) mengatakan bahwa seharusnya terkait pekerjaan proyek saluran kalau ada yang tumpang tindih, mestinya kegiatan proyek fisik tersebut tidak pernah terjadi.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Toko Kelontong: "Untung Besar, Tapi Takut Razia"

Sebab menurutnya, jangankan hanya diplester, walaupun dilakukan pembongkaran, itu tidak diperbolehkan dan sudah menyalahi aturan karena tidak boleh Overlap (tumpang tindih).

“Salah itu mas, jangankan hanya di plester, di bongkar saja itu tidak boleh karena tidak boleh Overlap dilokasi. Kalau benar itu terjadi, pekerjaan lama diperbaiki itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” tegas Slamet Jailani, Sekcam Torjun.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program ADK di Sampang Sedot APBD Rp 1 M, Proyek Diborong Dua CV
Tiket Masuk Pantai Slopeng Sumenep Diduga Dipalsukan, Terlihat Karcis Berupa Foto Copy
Perusakan Rumpon Nelayan Madura, Petronas Klaim Sudah Berikan Ganti Rugi Diserahkan ke PT Elnusa
Rabat Beton Dana Desa Terkesan Tak Transparan, Pj Kades Tanggumong Sampang Sebut di Spesifikasi Pakai Ready Mix
Proyek Saluran DD Diduga Tumpang Tindih di Desa Pangongsean, Sekcam Torjun Sampang: Itu Menyalahi Aturan
Kirab Agung Pawai Lintas Sejarah dan Pengajian Dihadiri KH. Marzuki Mustamar Dalam Rangka Haul Syech Djumadil kubro ke 650
Proyek Saluran di Sampang Diduga Tumpang Tindih, Pj Kades Pangongsean Sebut Sesuai Petunjuk Tim Kecamatan
Bersumber Dari DD TA 2025, Proyek Plengsengan Jalan di Desa Baruh Sampang Diduga Asal Jadi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:29 WIB

Program ADK di Sampang Sedot APBD Rp 1 M, Proyek Diborong Dua CV

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:23 WIB

Tiket Masuk Pantai Slopeng Sumenep Diduga Dipalsukan, Terlihat Karcis Berupa Foto Copy

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:40 WIB

Camat Torjun Panggil Pj Kades Pangongsean Atas Dugaan Proyek DD Tumpang Tindih, Begini Tanggapan Aktivis Sampang

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:38 WIB

Perusakan Rumpon Nelayan Madura, Petronas Klaim Sudah Berikan Ganti Rugi Diserahkan ke PT Elnusa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:44 WIB

Proyek Saluran DD Diduga Tumpang Tindih di Desa Pangongsean, Sekcam Torjun Sampang: Itu Menyalahi Aturan

Berita Terbaru

Berita

Akibat Kebakaran Sampah, Menghanguskan Pondok Pesantren

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:11 WIB